32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

4 Pelaku Persekusi di Lokasi Judi Ditahan Polisi

KETERANGAN: Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan.Teddy Akbari/sumut pos.
KETERANGAN: Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan.Teddy Akbari/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka Persekusi terhadap kelompok umat Islam yang terjadi di lokasi judi modus ketangkasan, Jalan Lintas Binjai-Stabat, Pasar VII, Desa Tandamhilir, Hamparanperak, Deliserdang. Kini, keempatnya sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Ini disampaikan Kasubbag Hu mas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting di Mapolres, Senin (22/6). “Keempatnya dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Siswanto.

Keempat tersangka dimaksud berinisial A alias Baron (45) dan Z alias Aan (40) warga Desa Tandamhulu II, Hamparanperak, JM Alias Ayong (46) warga Pasar 7, Desa Tandamhulu I serta B alias Pairan (41) warga Pasar 5,5, Desa Tandamhilir II, Hamparanperak. “Keempatnya dilakukan penahanan sejak seminggu yang lalu,” beber dia.

Keempatnya dilakukan penahanan usai dilakukan penyelidikan oleh polisi. Siswanto menepis, proses penyelidikan dilakukan karena video persekusi atas tindakan Front Pembela Islam yang ingin menutup paksa lokasi judi.

“Kita komitmen menanggapi semua laporan polisi dari orang yang keberatan. Setiap laporan polisi yang masuk dan memenuhi unsur, dilakukan proses penyelidikan. Kemudian keadaan memanas karena mau menutup paksa tempat judi,” beber dia.

Oleh polisi, keempat tersangka disangkakan Pasal 351 Jo 170 tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, sekelompok umat Islam mendatangi lokasi perjudian tembak ikan di Pasar VII, Tandem Hilir, Hamparanperak, Deliserdang, Senin (4/5) lalu. Kedatangan mereka untuk mengimbau agar perjudian ditutup. (ted)

KETERANGAN: Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan.Teddy Akbari/sumut pos.
KETERANGAN: Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan.Teddy Akbari/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka Persekusi terhadap kelompok umat Islam yang terjadi di lokasi judi modus ketangkasan, Jalan Lintas Binjai-Stabat, Pasar VII, Desa Tandamhilir, Hamparanperak, Deliserdang. Kini, keempatnya sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Ini disampaikan Kasubbag Hu mas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting di Mapolres, Senin (22/6). “Keempatnya dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Siswanto.

Keempat tersangka dimaksud berinisial A alias Baron (45) dan Z alias Aan (40) warga Desa Tandamhulu II, Hamparanperak, JM Alias Ayong (46) warga Pasar 7, Desa Tandamhulu I serta B alias Pairan (41) warga Pasar 5,5, Desa Tandamhilir II, Hamparanperak. “Keempatnya dilakukan penahanan sejak seminggu yang lalu,” beber dia.

Keempatnya dilakukan penahanan usai dilakukan penyelidikan oleh polisi. Siswanto menepis, proses penyelidikan dilakukan karena video persekusi atas tindakan Front Pembela Islam yang ingin menutup paksa lokasi judi.

“Kita komitmen menanggapi semua laporan polisi dari orang yang keberatan. Setiap laporan polisi yang masuk dan memenuhi unsur, dilakukan proses penyelidikan. Kemudian keadaan memanas karena mau menutup paksa tempat judi,” beber dia.

Oleh polisi, keempat tersangka disangkakan Pasal 351 Jo 170 tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, sekelompok umat Islam mendatangi lokasi perjudian tembak ikan di Pasar VII, Tandem Hilir, Hamparanperak, Deliserdang, Senin (4/5) lalu. Kedatangan mereka untuk mengimbau agar perjudian ditutup. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/