30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tersangka Pencabul Anak Tiri Ditangkap

SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi meringkus ayah, tersangka kasus pencabulan anak tiri yang diburon Polres Tebingtinggi. Tersangka merupakan, Edi Admel Piliang (53) pegawai honorer, warga Jalan Langsat No8 Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Edi ditangkap di Desa Cidahu Kabupaten Sukabum Jawa Barat, Sabtu (18/6).

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono dan Kasar Reskrim AKP Rudianto Silalahi menerangkan bahwa pelaku pencabulan sudah kabur sejak bulan Januari 2022 dari Kota Tebingtinggi dan selalu berpindah pindah lokasi persembunyian sehingga Polres Tebingtinggi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron. “Pelaku diamankan atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (22/6).

Pelaku ditangkap atas laporan ibu korban pada Maret 2014 sampai Februari 2018 dengan lokasi pencabulan di Jalan Danau Toba Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan Jalan Pringgan Gang Jambu Kelurahan Bagelen Kecamatan Padanghulu serta lokasi Jalan Langsat Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi.

Kronologis kejadiaan yaitu pada bulan Mei 2014 saat korban hendak lulus sekolah tingkat pertama. Sekira pukul 20.00 WIB pada Tahun 2009, korban sedang berada di rumah bersama ayah tiri dan ibunya. Saat itu ibu korban sedang istirahat lalu memasukkan mobil ke garasi lalu pelaku mengaiak korban untuk membantu melihat mobil yang dimasukkan ke dalam teras rumah.

Setelah itu, pelaku menutup seluruh pintu rumah. Selesai lalu pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar dan pelaku memeluk badan korban. Namun saat itu korban hanya diam. Lalu ke esokan harinya saat ibu kandung korban sudah tidur lalu pelaku kembali masuk ke dalam kamar korban lalu mengunci kamarnya. Pelaku menghampiri korban dan mencabulinya. “Korban sempat menolak ajakan ayah tirinya, tapi pelaku mengancam akan membunuh ibunya. Mendengar itu korban pasrah sambil menangis,” paparnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi bahwa pelaku diamankan di Kampung Panagan RT 04 Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Sebelumnya pelaku kabur ke Jakarta, Bekasi, dan Sukabumi.

Mendapat Informasi dari masyarakat Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi adanya warga baru di derah tersebut, Penyelidik Satuan Reskrim Polres Tebingtnggi dibantu oleh Polsek Cidahu melakukan pengecekan ke daerah tersebut dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.(ian/azw)

SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi meringkus ayah, tersangka kasus pencabulan anak tiri yang diburon Polres Tebingtinggi. Tersangka merupakan, Edi Admel Piliang (53) pegawai honorer, warga Jalan Langsat No8 Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Edi ditangkap di Desa Cidahu Kabupaten Sukabum Jawa Barat, Sabtu (18/6).

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono dan Kasar Reskrim AKP Rudianto Silalahi menerangkan bahwa pelaku pencabulan sudah kabur sejak bulan Januari 2022 dari Kota Tebingtinggi dan selalu berpindah pindah lokasi persembunyian sehingga Polres Tebingtinggi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron. “Pelaku diamankan atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (22/6).

Pelaku ditangkap atas laporan ibu korban pada Maret 2014 sampai Februari 2018 dengan lokasi pencabulan di Jalan Danau Toba Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan Jalan Pringgan Gang Jambu Kelurahan Bagelen Kecamatan Padanghulu serta lokasi Jalan Langsat Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi.

Kronologis kejadiaan yaitu pada bulan Mei 2014 saat korban hendak lulus sekolah tingkat pertama. Sekira pukul 20.00 WIB pada Tahun 2009, korban sedang berada di rumah bersama ayah tiri dan ibunya. Saat itu ibu korban sedang istirahat lalu memasukkan mobil ke garasi lalu pelaku mengaiak korban untuk membantu melihat mobil yang dimasukkan ke dalam teras rumah.

Setelah itu, pelaku menutup seluruh pintu rumah. Selesai lalu pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar dan pelaku memeluk badan korban. Namun saat itu korban hanya diam. Lalu ke esokan harinya saat ibu kandung korban sudah tidur lalu pelaku kembali masuk ke dalam kamar korban lalu mengunci kamarnya. Pelaku menghampiri korban dan mencabulinya. “Korban sempat menolak ajakan ayah tirinya, tapi pelaku mengancam akan membunuh ibunya. Mendengar itu korban pasrah sambil menangis,” paparnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi bahwa pelaku diamankan di Kampung Panagan RT 04 Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Sebelumnya pelaku kabur ke Jakarta, Bekasi, dan Sukabumi.

Mendapat Informasi dari masyarakat Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi adanya warga baru di derah tersebut, Penyelidik Satuan Reskrim Polres Tebingtnggi dibantu oleh Polsek Cidahu melakukan pengecekan ke daerah tersebut dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.(ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/