30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Hantam Tetangga Hingga Tewas Gara-gara Mencuri Tabung Gas

Tersangka pelaku penganiayaan.

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda berinisial RP menghembuskan nafas terakhir setelah mendapat perawatan sekitar tiga jam di RSUD Sipirok. RP dirawat setelah dianiaya Khoiruddin Pane , warga Desa Tolang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, (Tapsel).

Menurut informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/7) sekira pukul 10.00 WIB atau tepat sehari setelah pelaku berulang tahun. Saat itu, pelaku dan korban terlibat cekcok di depan rumah warga di Dusun Hasobe, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

“Pelaku mengaku kesal barang miliknya berupa tabung gas dicuri dari bengkel las tempat bekerjanya,” kata Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang, Senin (22/7/19).

Pelaku pun menganiaya korban menggunakan satu potong besi ukuran panjang lima puluh centimeter. “Korban terluka di bagian kepala, dan meninggal saat di rumah sakit,” ujarnya.

Pihak keluarga korban yang tak terima melaporkan pelaku ke Polsek Sipirok. “Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polsek Sipirok. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kuhpidana,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Khoiruddin Pane lahir pada 19 Juli 1982. Ia sehari-hari menekuni bengke las.

Sebelumnya, RP (23), warga Kampung Hasobe, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya tewas setelah sempat mendapat perawatan selama kurang lebih 3 jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok.

Penganiayaan ini dilaporkan atas nama RP (47), warga Kampung Hasobe, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, yang merupakan kerabat dari korban.

Tewasnya korban akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh KP (37), warga Desa Tolang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, pada Sabtu (20/7) sekira 10.00 WIB.

“Benar. Korban RP tewas akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh KP alias K,”jelas Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, melalui Kasat Reskrim AKP Alexander.

Lebih lanjut Kasat menyampaikan, KP alias K yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol: LP/22/VII/2019/TAPSEL/TPS.SIPIROK/SUMUT.

Tanggal 20 Juli 2019, menganiaya RP menggunakan sebatang besi padat berukuran 50 cm, dengan cara memukul bagian belakang kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Saat ini, kasus penganiayaan ini masih dalam proses penyidikan petugas dan tersangka berikut barang bukti potongan besi sepanjang 50 cm, telah diamankan di Mapolsek Sipirok.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sipirok. Tersangka telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia,”jelas Kasat mengakhiri.

Tersangka pelaku penganiayaan.

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda berinisial RP menghembuskan nafas terakhir setelah mendapat perawatan sekitar tiga jam di RSUD Sipirok. RP dirawat setelah dianiaya Khoiruddin Pane , warga Desa Tolang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, (Tapsel).

Menurut informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/7) sekira pukul 10.00 WIB atau tepat sehari setelah pelaku berulang tahun. Saat itu, pelaku dan korban terlibat cekcok di depan rumah warga di Dusun Hasobe, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

“Pelaku mengaku kesal barang miliknya berupa tabung gas dicuri dari bengkel las tempat bekerjanya,” kata Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang, Senin (22/7/19).

Pelaku pun menganiaya korban menggunakan satu potong besi ukuran panjang lima puluh centimeter. “Korban terluka di bagian kepala, dan meninggal saat di rumah sakit,” ujarnya.

Pihak keluarga korban yang tak terima melaporkan pelaku ke Polsek Sipirok. “Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polsek Sipirok. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kuhpidana,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Khoiruddin Pane lahir pada 19 Juli 1982. Ia sehari-hari menekuni bengke las.

Sebelumnya, RP (23), warga Kampung Hasobe, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya tewas setelah sempat mendapat perawatan selama kurang lebih 3 jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok.

Penganiayaan ini dilaporkan atas nama RP (47), warga Kampung Hasobe, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, yang merupakan kerabat dari korban.

Tewasnya korban akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh KP (37), warga Desa Tolang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, pada Sabtu (20/7) sekira 10.00 WIB.

“Benar. Korban RP tewas akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh KP alias K,”jelas Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, melalui Kasat Reskrim AKP Alexander.

Lebih lanjut Kasat menyampaikan, KP alias K yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol: LP/22/VII/2019/TAPSEL/TPS.SIPIROK/SUMUT.

Tanggal 20 Juli 2019, menganiaya RP menggunakan sebatang besi padat berukuran 50 cm, dengan cara memukul bagian belakang kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Saat ini, kasus penganiayaan ini masih dalam proses penyidikan petugas dan tersangka berikut barang bukti potongan besi sepanjang 50 cm, telah diamankan di Mapolsek Sipirok.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sipirok. Tersangka telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia,”jelas Kasat mengakhiri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/