26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Korup Lahan Pembangunan Gardu PLN, Pelarian Mantan Camat Galang Kandas

DITANGKAP: Hadisyam (pakai sarung, red) ditangkap oleh tim Intel Kejatis Sumut dan Kejari Deliserdang di rumahnya.
IST/SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pelarian koruptor proyek pembangunan gardu induk PT PLN, kandas di tangan tim gabungan Intelijen Kejati Sumatera Utara bersama Kejari Deliserdang. Hadisyam Hamzah (54) berhasil diringkus setelah lima tahun buron.

Mantan Camat Galang ini ditangkap di rumahnya, Jalan Masjid 2 Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Sabtu (20/9).

Hadisyam ditangkap terkait korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan gardu induk PT PLN Pikitring, 275/150 KV. Akibat perbuatannya, negara merugi Rp230.690.000 pada tahun 2008-2009 lalu.

“Terpidana dinyatakan buron sejak 2014 lalu. Selama ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal,” bilang Asintel Kejatisu, Andi Murji Machfud yang memimpin penangkapan.

Sementara, Kajari Deliserdang Harli Siregar, membenarkan adanya penangkapan dan eksekusi sekira pukul 20.00 WIB. Saat ditangkap, terpidana sangat kooperatif.

“Setelah ditangkap langsung diboyong menuju Kejatisu untuk proses administrasi,” ujar Harli didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (20/9) malam.

Selanjutnya, jaksa membawa terpidana untuk menjalani hukuman di Lapas Lubukpakam. Sesuai putusan Mahkamah Agung terpidana dihukum selama dua tahun penjara denda Rp50 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

“Terpidana terbukti bersalah turut melegalisasi surat tanah seluas 12.330 M2, berdasarkan surat penguasaan fisik dan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kades Petangguhan Syamsir dan anggota sekretariat pengadaan tanah, Mansyuria Dachi,” kata Harli.

“Dalam surat tersebut disebutkan, tanah tersebut milik Sali Rajimin Putra (berkas terpisah) agar mendapat ganti rugi oleh pihak PLN senilai Rp230.690.000,-. Padahal lahan yang berada di Dusun 4 Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang tersebut berstatus tanah milik negara,” pungkasnya. (btr/man/ala)

DITANGKAP: Hadisyam (pakai sarung, red) ditangkap oleh tim Intel Kejatis Sumut dan Kejari Deliserdang di rumahnya.
IST/SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pelarian koruptor proyek pembangunan gardu induk PT PLN, kandas di tangan tim gabungan Intelijen Kejati Sumatera Utara bersama Kejari Deliserdang. Hadisyam Hamzah (54) berhasil diringkus setelah lima tahun buron.

Mantan Camat Galang ini ditangkap di rumahnya, Jalan Masjid 2 Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Sabtu (20/9).

Hadisyam ditangkap terkait korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan gardu induk PT PLN Pikitring, 275/150 KV. Akibat perbuatannya, negara merugi Rp230.690.000 pada tahun 2008-2009 lalu.

“Terpidana dinyatakan buron sejak 2014 lalu. Selama ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal,” bilang Asintel Kejatisu, Andi Murji Machfud yang memimpin penangkapan.

Sementara, Kajari Deliserdang Harli Siregar, membenarkan adanya penangkapan dan eksekusi sekira pukul 20.00 WIB. Saat ditangkap, terpidana sangat kooperatif.

“Setelah ditangkap langsung diboyong menuju Kejatisu untuk proses administrasi,” ujar Harli didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (20/9) malam.

Selanjutnya, jaksa membawa terpidana untuk menjalani hukuman di Lapas Lubukpakam. Sesuai putusan Mahkamah Agung terpidana dihukum selama dua tahun penjara denda Rp50 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

“Terpidana terbukti bersalah turut melegalisasi surat tanah seluas 12.330 M2, berdasarkan surat penguasaan fisik dan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kades Petangguhan Syamsir dan anggota sekretariat pengadaan tanah, Mansyuria Dachi,” kata Harli.

“Dalam surat tersebut disebutkan, tanah tersebut milik Sali Rajimin Putra (berkas terpisah) agar mendapat ganti rugi oleh pihak PLN senilai Rp230.690.000,-. Padahal lahan yang berada di Dusun 4 Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang tersebut berstatus tanah milik negara,” pungkasnya. (btr/man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/