26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Motif Pembunuhan Pelajar di Gunungsitoli Terungkap, Korban Dihabisi untuk Bayar Utang

DIBOPONG: Tersangka Beriman Waruwu (20) dibopong petugas memperagakan adegan pada rekonstruksi.
ADITIA LAOLI/SUMUT POS

NIAS, SUMUTPOS.CO – Motif pembunuhan disertai pencurian seorang pelajar bernama Jimmy S. Harefa (16) di Gunungsitoli, Rabu (21/8) lalu, terungkap. Beriman Waruwu (20) nekat karena ingin menguasai harta korban dan membayar utang kepada ibunya sebesar Rp700 ribu.

“MOTIFNYA seperti itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik usai menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Pelita Damai, Gunungsitoli, Jumat (20/9).

Rekonstruksi tersebut berjalan lancar dengan pengawalan puluhan personel Polres Nias. Ratusan masyarakat sekitar antusias menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Dibopong petugas karena luka tembak di kaki kanan yang belum sembuh, tersangka memperagakan setiap adegan rekonstruksi.

Pada adegan ke 4 terungkap, sebelum melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu mengintai rumah korban dari lantai II rumah Ama Saro.

Rumah tersebut bersebelahan dengan rumah korban. Kemudian, pada adegan ke 31, tersangka mengeksekusi korban dengan cara memukul wajah dan kepala bagian belakang korban menggunakan martil.

“Rekonstruksi kita hari ini, terdapat 49 adegan. Tujuannya untuk memastikan apakah keterangan tersangka relevan dengan fakta lapangan,” ungkap Iptu Martua Manik.

“Kita juga didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum korban, kuasa hukum tersangka dan penyidik kita,” sambungnya.

Menurut Iptu Martua Manik, dari hasil rekonstruksi belum ditemukan fakta baru. Sedangkan hasil penjulan barang curian tersebut untuk membayar utang kepada ibu tersangka.

“Kita lihat cara dia mengambil barang lalu dijual. Ia pernah benjanji kepada ibunya untuk bayar utangnya, sebesar Rp 700 ribu,” terangnya.

Sementara, pihak keluarga korban enggan menanggapi isu ada tersangka lain dalam kasus ini. Otorius Harefa memilih mempercayakan seluruhnya kepada penegak hukum.

“Di tingkat penyidikan, kita percayakan kepada polisi, untuk tingkat penuntutan kita percayakan kepada JPU,”kata Otorius. (adl/ala)

DIBOPONG: Tersangka Beriman Waruwu (20) dibopong petugas memperagakan adegan pada rekonstruksi.
ADITIA LAOLI/SUMUT POS

NIAS, SUMUTPOS.CO – Motif pembunuhan disertai pencurian seorang pelajar bernama Jimmy S. Harefa (16) di Gunungsitoli, Rabu (21/8) lalu, terungkap. Beriman Waruwu (20) nekat karena ingin menguasai harta korban dan membayar utang kepada ibunya sebesar Rp700 ribu.

“MOTIFNYA seperti itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik usai menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Pelita Damai, Gunungsitoli, Jumat (20/9).

Rekonstruksi tersebut berjalan lancar dengan pengawalan puluhan personel Polres Nias. Ratusan masyarakat sekitar antusias menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Dibopong petugas karena luka tembak di kaki kanan yang belum sembuh, tersangka memperagakan setiap adegan rekonstruksi.

Pada adegan ke 4 terungkap, sebelum melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu mengintai rumah korban dari lantai II rumah Ama Saro.

Rumah tersebut bersebelahan dengan rumah korban. Kemudian, pada adegan ke 31, tersangka mengeksekusi korban dengan cara memukul wajah dan kepala bagian belakang korban menggunakan martil.

“Rekonstruksi kita hari ini, terdapat 49 adegan. Tujuannya untuk memastikan apakah keterangan tersangka relevan dengan fakta lapangan,” ungkap Iptu Martua Manik.

“Kita juga didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum korban, kuasa hukum tersangka dan penyidik kita,” sambungnya.

Menurut Iptu Martua Manik, dari hasil rekonstruksi belum ditemukan fakta baru. Sedangkan hasil penjulan barang curian tersebut untuk membayar utang kepada ibu tersangka.

“Kita lihat cara dia mengambil barang lalu dijual. Ia pernah benjanji kepada ibunya untuk bayar utangnya, sebesar Rp 700 ribu,” terangnya.

Sementara, pihak keluarga korban enggan menanggapi isu ada tersangka lain dalam kasus ini. Otorius Harefa memilih mempercayakan seluruhnya kepada penegak hukum.

“Di tingkat penyidikan, kita percayakan kepada polisi, untuk tingkat penuntutan kita percayakan kepada JPU,”kata Otorius. (adl/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/