LUBUKPAKAM-Satu unit truk Mitsubishi Tronton warna putih dengan Nopol B 9959 QZ mengangkut 2.750 karung atau 2,4 ton bawang merah illegal diamankan personel Polres Deliserdang, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), persis di simpang empat timbangan, Lubukpakam, Senin (21/10).
Bawang itu tidak dilengkapi dokumen ataupun surat-surat yang dikeluarkan dari istansi terkait dan tidak memiliki sertifikat kesehatan dari area asalnya. Selain truk, petugas memboyong sopir Khairul Bahri Sinaga dan kernetnya Safarudy Nasution untuk pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Arfin Fachreza, bawang merah yang diangkut dari Tanjungbalai dan rencananya akan dibawa ke Medan. Saat melintas dari arah Kabupaten Serdang Bedagai, petugas yang mencurigai langsung menghentikan mobil.
“Anggota yang curiga langsung menghentikan mobil tersebut di simpang empat Timbangan Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam,” ujarnya, Selasa (22/10)
Setelah menghentikan truk tersebut, personel Polres Deliserdang langsung melakukan pengecekan. Setelah digeledah, ternyata mobil tersebut membawa muatan berupa 2750 karung berisi bawang merah yang masing-masing karungnya seberat 9 Kg per karungnya.
“Jika ditotal, berat bawang mencapai 2,4 ton lebih. Semuanya kemudian kami amankan ke mako Polres Deliserdang,” ungkapnya.
Disebutkan Arfin, saat diperiksa petugas sopir Khairul Bahri Sinaga dan kernetnya Safarudy Nasution tidak dapat menunjukkan atau menunjukkan dokumen resmi.
“Setiap orang yang membawa tumbuhan dari Negara asal atau area asal tempat memiliki sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan ke kantor karantina setempat dapat diancam pasal 31 subsidair pasal 5 huruf a dan c subsidair pasal 6 huruf a dan c UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp 150 juta,” terangnya. (mag-1)