31 C
Medan
Friday, July 5, 2024

5 Mantan Pejabat PT PLN Segera Disidang

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN-Berkas perkara tindak pidana korupsi lima mantan pejabat PT PLN dilimpahkan Kejaksan Negeri Medan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Kelimanya diduga telah melakukan tindak korupsi pengadaan Gas Turbin (GT-12) Belawan TA 2007 dengan nilai kerugian negara Rp23,94 miliar.

“Lima berkas tersangka pengadaan Gas Turbin (GT-12) Belawan telah masuk, Kita tinggal membuat jadwal sidang dan menentukan siapa hakim yang menyidangkan,” bilang Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Nelson J Pasaribu, Selasa (22/10) siang.

Penetapan jadwal serta hakimnya akan ditentukan dalam dua hari mendatang. Berkasnya dilimpahkan secara terpisah. Tersangka Ir Fahmi Rizal Lubis dengan nomor perkara 94/Pid. Sus/K/2013/PN Mdn. Drs Ferdinand Ritonga dengan nomor perkara 95/Pid. Sus/K/2013/PN Mdn. Ir Albert Pangaribuan dengan nomor perkara 96/Pid. Sus/K/2013/PN Mdn. Ir Robert Mahyuzar MBA dengan nomor perkara 97/Pid. Sus/K/2013/PN Mdn. Dan Edward Silitonga dengan nomor perkara 98/Pid. Sus/K/2013/PN Mdn.

Setelah melakukan penyidikan dan menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para tersangka dan BAP diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/10) lalu.

“Para tersangka ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan, ” tambah Nelson.

Disebutkan, PT PLN Kitsbu melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merek Siemens, sebanyak dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp23,98 miliar, dengan perincian Rp21,8 miliar sebagai harga material dan Rp2,18 miliar sebagai PPN.

Setelah perencanaan yang dibuat Edward Silitongan selaku Manajer Bidang Perencanaan PT PLN wilayah Sumbagut selesai dikerjakan, perencanaan pengadaan itu diserahkan ke Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Bidang Produksi PT PLN wilayah Sumbagut, untuk menyusun detailnya.

Berdasarkan perencanaan itu, ditunjuk panitia pengadaan barang dan jasa yang diketuai Robert Mahyuzar selaku Ketua Panitia Lelang saat itu yang diteruskan ke Albert Pangaribuan yang saat itu menjabat sebagai General Manager PT PLN Kitlur Sumbagut, untuk ditandatangani pada 2 Januari 2007 lalu. Berdasarkan itu pula, Robert Mahyuzar membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya yang diteruskan dengan ditanda tangani oleh Edward Silitonga.

Berdasarkan hal tersebut, panitia menunjuk CV Sri Makmur, sebagai pemenang tender proyek tersebut dengan direktur Yuni.

Terjadi penandatanganan tender oleh Albert Pangaribuan dan Yuni, 7 Juni 2007 lalu. Dengan tender tersebut, CV Sri Makmur, mengadakan barang yang dimaksud, yang selanjutnya diperiksa oleh Ferdinand Ritonga selaku Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang. Dalam pemeriksaan tersebut, dinyatakan kalau kondisi fisik dan mutu barang, baik dan sesuai dengan kontrak.

Namun ternyata, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Medan menemukan perbedaan pada desain flame tube antara existing di GT 12 Belawan. Bahkan, perbedaan spesifikasi dengan flame tube existing di PLTGU Belawan itu, tidak sesuai dengan hasil rapat,14 Maret 2008. ditemukan perbedaan desain flame tube antara existing di GT 12 Belawan. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp23,98 miliar.

Kejaksaan Negeri Medan menjerat tersangka dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. (mag-10)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN-Berkas perkara tindak pidana korupsi lima mantan pejabat PT PLN dilimpahkan Kejaksan Negeri Medan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Kelimanya diduga telah melakukan tindak korupsi pengadaan Gas Turbin (GT-12) Belawan TA 2007 dengan nilai kerugian negara Rp23,94 miliar.

“Lima berkas tersangka pengadaan Gas Turbin (GT-12) Belawan telah masuk, Kita tinggal membuat jadwal sidang dan menentukan siapa hakim yang menyidangkan,” bilang Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Nelson J Pasaribu, Selasa (22/10) siang.

Penetapan jadwal serta hakimnya akan ditentukan dalam dua hari mendatang. Berkasnya dilimpahkan secara terpisah. Tersangka Ir Fahmi Rizal Lubis dengan nomor perkara 94/Pid. Sus/K/2013/PN Mdn. Drs Ferdinand Ritonga dengan nomor perkara 95/Pid. Sus/K/2013/PN Mdn. Ir Albert Pangaribuan dengan nomor perkara 96/Pid. Sus/K/2013/PN Mdn. Ir Robert Mahyuzar MBA dengan nomor perkara 97/Pid. Sus/K/2013/PN Mdn. Dan Edward Silitonga dengan nomor perkara 98/Pid. Sus/K/2013/PN Mdn.

Setelah melakukan penyidikan dan menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para tersangka dan BAP diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/10) lalu.

“Para tersangka ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan, ” tambah Nelson.

Disebutkan, PT PLN Kitsbu melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merek Siemens, sebanyak dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp23,98 miliar, dengan perincian Rp21,8 miliar sebagai harga material dan Rp2,18 miliar sebagai PPN.

Setelah perencanaan yang dibuat Edward Silitongan selaku Manajer Bidang Perencanaan PT PLN wilayah Sumbagut selesai dikerjakan, perencanaan pengadaan itu diserahkan ke Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Bidang Produksi PT PLN wilayah Sumbagut, untuk menyusun detailnya.

Berdasarkan perencanaan itu, ditunjuk panitia pengadaan barang dan jasa yang diketuai Robert Mahyuzar selaku Ketua Panitia Lelang saat itu yang diteruskan ke Albert Pangaribuan yang saat itu menjabat sebagai General Manager PT PLN Kitlur Sumbagut, untuk ditandatangani pada 2 Januari 2007 lalu. Berdasarkan itu pula, Robert Mahyuzar membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya yang diteruskan dengan ditanda tangani oleh Edward Silitonga.

Berdasarkan hal tersebut, panitia menunjuk CV Sri Makmur, sebagai pemenang tender proyek tersebut dengan direktur Yuni.

Terjadi penandatanganan tender oleh Albert Pangaribuan dan Yuni, 7 Juni 2007 lalu. Dengan tender tersebut, CV Sri Makmur, mengadakan barang yang dimaksud, yang selanjutnya diperiksa oleh Ferdinand Ritonga selaku Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang. Dalam pemeriksaan tersebut, dinyatakan kalau kondisi fisik dan mutu barang, baik dan sesuai dengan kontrak.

Namun ternyata, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Medan menemukan perbedaan pada desain flame tube antara existing di GT 12 Belawan. Bahkan, perbedaan spesifikasi dengan flame tube existing di PLTGU Belawan itu, tidak sesuai dengan hasil rapat,14 Maret 2008. ditemukan perbedaan desain flame tube antara existing di GT 12 Belawan. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp23,98 miliar.

Kejaksaan Negeri Medan menjerat tersangka dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/