26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pelaku Pengeroyokan Belum Ditangkap, Polri Presisi di Polsek Patumbak Dipertanyakan

MEDAN, SUMUTPOS.CO—Pelaku pengeroyokan terhadap Candra (30), warga Jalan Swadaya Gang Tower Horas, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Medan, hingga kini masih bebas berkeliaran.

DAMPINGI: Penasehat hukum dari AP Pulungan Law Office, Alan Putra Pulungan SH (kanan) mendampingi kliennya, Candra sembari tunjukkan surat polisi atas kasus yang telah dilaporkan ke Polsek Patumbak, baru-baru ini. ISTIMEWA.

Padahal kasusnya telah terjadi lima bulan lalu, bahkan tak jarang salah seorang pelaku kerap mencemooh dan mengintimidasi korban beserta keluarganya dikarenakan dia masih belum ditangkap aparat berwenang.

Ironisnya, penyidik Polsek Patumbak hingga kini belum menetapkan tersangka kepada para pelaku pengeroyokan itu.

Sedangkan Candra selaku korban, telah membuat laporan di SPKT Polsek Patumbak pada 1 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STPL/457/VIII/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak.

“Pada 1 Agustus 2021 lalu, klien saya kedatangan segerombolan orang yang memaksa masuk pekarangannya dan mengeroyoknya,” ujar penasehat hukum korban, Alan Putra Pulungan SH kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Pria yang akrab disapa Alan mengatakan, meskipun pemeriksaan terhadap pelapor (Candra), terlapor dan saksi-saksi telah dilakukan, namun hingga kini, para terlapor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan secara bersama-sama tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas kejadian tersebut, klien saya dan keluarganya selalu merasa ketakutan dan terancam, sebab para pelaku masih berkeliaran dan sering mengejek mereka karena laporan polisi klien saya dianggap tidak berguna dan tidak dapat menjerat para pelaku secara hukum,” kata pimpinan AP Pulungan Law Office tersebut.

“Saya jelaskan laporan polisi milik klien saya sudah berumur 5 bulan, dan sampai dengan saat ini tidak jelas apa rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara ini dengan tidak menetapkan para pelaku sebagai tersangka”.

Alan menilai bahwa penyidik ataupun penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Patumbak, di bawah Polrestabes Medan itu tidak profesional dan tidak akuntabel dalam mewujudkan Polri Presisi sebagaimana arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Masih Alan, terkait hal tersebut termaktub dalam pasal 28 G ayat 1 UUD 1945; Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya”.

“Dalam Pasal 28 H ayat 2 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” ujarnya lagi.

Selain itu, Alan juga menerangkan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 bahwa, perlindungan, kemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.

“Dimana Polri Presisi? Klien kami sebagai pelapor/korban memohon keadilan yang seadil-adilnya dan memohon kepastian hukum atas penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya,” katanya.

Ia berharap agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak ikut membantu penegakan hukum seadil-adilnya terhadap kasus ini, terutama bagi korban pengeroyokan seperti yang dialami oleh kliennya.

Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan ia WhatsApp terkait kasus ini, salah seorang penyidik Polsek Patumbak menjelaskan, bahwa kedua belah pihak saling lapor.

Akan tetapi, ketika dikonfirmasi spesifikasi terkait tindak lanjut kasus tersebut, ia ogah menerangkan lebih lanjut.

Seperti diketahui, visi presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinilai positif. Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Kapolri juga tidak ragu untuk menindak tegas para kapolda, kapolres, hingga kapolsek apabila tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.

Akan tetapi, oknum-oknum polisi yang menampar wajah institusi Polri dinilai semakin hari semakin menjamur di provinsi ini.

“Dikatakan demikian, tak jarang masyarakat masih mengeluhkan kinerja para penyidik khususnya di polsek-polsek jajaran Polda Sumut,” imbuh Alan.

Masyarakat hanya berharap, kata dia, seluruh anggota Polri mampu menegakkan keadilan dan tindakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa harus memandang dari sisi materi. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO—Pelaku pengeroyokan terhadap Candra (30), warga Jalan Swadaya Gang Tower Horas, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Medan, hingga kini masih bebas berkeliaran.

DAMPINGI: Penasehat hukum dari AP Pulungan Law Office, Alan Putra Pulungan SH (kanan) mendampingi kliennya, Candra sembari tunjukkan surat polisi atas kasus yang telah dilaporkan ke Polsek Patumbak, baru-baru ini. ISTIMEWA.

Padahal kasusnya telah terjadi lima bulan lalu, bahkan tak jarang salah seorang pelaku kerap mencemooh dan mengintimidasi korban beserta keluarganya dikarenakan dia masih belum ditangkap aparat berwenang.

Ironisnya, penyidik Polsek Patumbak hingga kini belum menetapkan tersangka kepada para pelaku pengeroyokan itu.

Sedangkan Candra selaku korban, telah membuat laporan di SPKT Polsek Patumbak pada 1 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STPL/457/VIII/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak.

“Pada 1 Agustus 2021 lalu, klien saya kedatangan segerombolan orang yang memaksa masuk pekarangannya dan mengeroyoknya,” ujar penasehat hukum korban, Alan Putra Pulungan SH kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Pria yang akrab disapa Alan mengatakan, meskipun pemeriksaan terhadap pelapor (Candra), terlapor dan saksi-saksi telah dilakukan, namun hingga kini, para terlapor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan secara bersama-sama tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas kejadian tersebut, klien saya dan keluarganya selalu merasa ketakutan dan terancam, sebab para pelaku masih berkeliaran dan sering mengejek mereka karena laporan polisi klien saya dianggap tidak berguna dan tidak dapat menjerat para pelaku secara hukum,” kata pimpinan AP Pulungan Law Office tersebut.

“Saya jelaskan laporan polisi milik klien saya sudah berumur 5 bulan, dan sampai dengan saat ini tidak jelas apa rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara ini dengan tidak menetapkan para pelaku sebagai tersangka”.

Alan menilai bahwa penyidik ataupun penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Patumbak, di bawah Polrestabes Medan itu tidak profesional dan tidak akuntabel dalam mewujudkan Polri Presisi sebagaimana arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Masih Alan, terkait hal tersebut termaktub dalam pasal 28 G ayat 1 UUD 1945; Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya”.

“Dalam Pasal 28 H ayat 2 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” ujarnya lagi.

Selain itu, Alan juga menerangkan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 bahwa, perlindungan, kemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.

“Dimana Polri Presisi? Klien kami sebagai pelapor/korban memohon keadilan yang seadil-adilnya dan memohon kepastian hukum atas penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya,” katanya.

Ia berharap agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak ikut membantu penegakan hukum seadil-adilnya terhadap kasus ini, terutama bagi korban pengeroyokan seperti yang dialami oleh kliennya.

Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan ia WhatsApp terkait kasus ini, salah seorang penyidik Polsek Patumbak menjelaskan, bahwa kedua belah pihak saling lapor.

Akan tetapi, ketika dikonfirmasi spesifikasi terkait tindak lanjut kasus tersebut, ia ogah menerangkan lebih lanjut.

Seperti diketahui, visi presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinilai positif. Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Kapolri juga tidak ragu untuk menindak tegas para kapolda, kapolres, hingga kapolsek apabila tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.

Akan tetapi, oknum-oknum polisi yang menampar wajah institusi Polri dinilai semakin hari semakin menjamur di provinsi ini.

“Dikatakan demikian, tak jarang masyarakat masih mengeluhkan kinerja para penyidik khususnya di polsek-polsek jajaran Polda Sumut,” imbuh Alan.

Masyarakat hanya berharap, kata dia, seluruh anggota Polri mampu menegakkan keadilan dan tindakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa harus memandang dari sisi materi. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/