26 C
Medan
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Kejatisu Terima UP Rp2 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Madina

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar lebih. Uang pengganti (UP) itu, dari perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp3,74 miliar.

Uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut diserahkan oleh perwakilan PT Erika Mila Bersama (EMB) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Bidang Pidsus Kejatisu, di kantor Kejatisu, Rabu (23/10).

“Total uang pengembalian sebesar Rp2.054.000.000. Sebelumnya telah diserahkan sebesar Rp1.687.000.000. Sehingga total keseluruhan sebesar 3.740.431.580 dan seluruh kerugian keuangan negara sudah dikembalikan. Setelah diterima, kemudian uang tersebut disetor ke kas negara melalui RPL (Rekening Penampungan Lainnya),” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Adre W Ginting.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam perkara ini ada 4 terdakwa yang sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan. Terdakwanya adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) Andi Hakim Matondang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Marwan, konsultan supervisor Suhaini Aritonang, dan Dirut PT EMB Martua Pandapotan Siregar.

“Proyek pembangunan ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,74 miliar,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas).

Karena PT EMB selaku penyedia, jelasnya, sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.

“Anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar,” katanya.

Dia menambahkan, empat terdakwa melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar lebih. Uang pengganti (UP) itu, dari perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp3,74 miliar.

Uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut diserahkan oleh perwakilan PT Erika Mila Bersama (EMB) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Bidang Pidsus Kejatisu, di kantor Kejatisu, Rabu (23/10).

“Total uang pengembalian sebesar Rp2.054.000.000. Sebelumnya telah diserahkan sebesar Rp1.687.000.000. Sehingga total keseluruhan sebesar 3.740.431.580 dan seluruh kerugian keuangan negara sudah dikembalikan. Setelah diterima, kemudian uang tersebut disetor ke kas negara melalui RPL (Rekening Penampungan Lainnya),” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Adre W Ginting.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam perkara ini ada 4 terdakwa yang sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan. Terdakwanya adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) Andi Hakim Matondang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Marwan, konsultan supervisor Suhaini Aritonang, dan Dirut PT EMB Martua Pandapotan Siregar.

“Proyek pembangunan ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,74 miliar,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas).

Karena PT EMB selaku penyedia, jelasnya, sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.

“Anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar,” katanya.

Dia menambahkan, empat terdakwa melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/