34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kejatisu Tak Mampu Hadirkan Saksi

File/SUMUT POS
Sejumlah siswa melintas di depan halaman depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH. Nasution Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Berlarut-larutnya proses hukum kasus penyalahgunaan kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Gajah Mada, Medan pada Karyawan PT Pertamina Medan melalui Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011,akibat Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut tak mampu menghadirkan para saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengaku kesulitan untuk menghadiri para saksi. “Saat ini masih 5 yang baru diperiksa, 5 lagi belum. Dikarenakan para saksi sudah tidak bekerja lagi di Pertamina,” tutur Sumanggar, Minggu (2/4) siang.

Meski demikian, pihaknya saat ini tengah bekerjasama dengan Pertamina agar surat panggilan bisa sampai keterangan para saksi demi kepentingan penyidikan kasus kredit fiktif tersebut. “Pemanggilan akan dilakukan lagi pada pekan depan. Kami pekan depan akan memanggil melalui PT. Pertamina, karena saat ini kami tidak mengetahui keberadaannya sisa saksi-saksi tersebut,” jelasnya.

Namun, pihak Kejati Sumut belum membeberkan jumlah kerugian dalam kasus kredit fiktif ini. Sumanggar menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan kordinasi dengan tim ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.”Kemudian akan dihitung oleh Akuntan Publik atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya.(gus)

File/SUMUT POS
Sejumlah siswa melintas di depan halaman depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH. Nasution Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Berlarut-larutnya proses hukum kasus penyalahgunaan kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Gajah Mada, Medan pada Karyawan PT Pertamina Medan melalui Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011,akibat Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut tak mampu menghadirkan para saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengaku kesulitan untuk menghadiri para saksi. “Saat ini masih 5 yang baru diperiksa, 5 lagi belum. Dikarenakan para saksi sudah tidak bekerja lagi di Pertamina,” tutur Sumanggar, Minggu (2/4) siang.

Meski demikian, pihaknya saat ini tengah bekerjasama dengan Pertamina agar surat panggilan bisa sampai keterangan para saksi demi kepentingan penyidikan kasus kredit fiktif tersebut. “Pemanggilan akan dilakukan lagi pada pekan depan. Kami pekan depan akan memanggil melalui PT. Pertamina, karena saat ini kami tidak mengetahui keberadaannya sisa saksi-saksi tersebut,” jelasnya.

Namun, pihak Kejati Sumut belum membeberkan jumlah kerugian dalam kasus kredit fiktif ini. Sumanggar menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan kordinasi dengan tim ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.”Kemudian akan dihitung oleh Akuntan Publik atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/