26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Anggota DPRD Palas Ditangkap Kejatisu

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO Aminuddin Harahap, tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 2011, Senin (22/12) sekira pukul 14.00, digiring ke Kejatisu. Dia diamankan dari perkebunan dekat Sungai Desa Bulusonik Kec. Barumun Kab. Palas.

Penangkapan terhadap anggota DPRD Palas ini terbilang unik. Pasalnya, dari 7 tersangka, hanya Aminuddin saja yang belum ditahan. Keenamnya tersangka yang telah mendekam dibalik jeruji besi yakni, Muhammad Zein Nasution (Direktur CV UD), Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama), Endang Daniati (Direktur CV Kurnia Agung), Mulkan Hasibuan (Direktur CV Asoka Piramid sekaligus pegawai Pemkab Palas), Darman Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Muhammad Fahmi (pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Pemkab Palas).

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Kabupaten Padang Lawas mendapatkan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun 2011, yang bersumber dari dana Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) tahun 2010 senilai Rp5 miliar. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar.

Dugaan korupsi ini bermula adanya temuan lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai dari 11 paket pekerjaan BPBD Palas.

Saat dikonfirmasi kru koran ini, Senin (22/12) malam, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengaku petugas yang dibantu Kejari Palas dan Polres Palas tersebut masih diperjalanan. “Tadi, mereka berangkat jam 6 sore. Mungkin jam 6 pagi ini tiba,” ucapnya.

Diterangkannya, dalam perjalanan tersebut mobil yang ditumpangi tersangka dikawal 2 mobil. “Ada 3 mobil yang berangkat,” ungkapnya. Kemudian, Chandra mengatakan, dibawa Aminuddin untuk proses hukum penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). “Untuk penyidikan sama penyerahan tahap 2 dia dibawa. Besok kita sampaikan ke media,” pungkasnya.(ind/trg)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO Aminuddin Harahap, tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 2011, Senin (22/12) sekira pukul 14.00, digiring ke Kejatisu. Dia diamankan dari perkebunan dekat Sungai Desa Bulusonik Kec. Barumun Kab. Palas.

Penangkapan terhadap anggota DPRD Palas ini terbilang unik. Pasalnya, dari 7 tersangka, hanya Aminuddin saja yang belum ditahan. Keenamnya tersangka yang telah mendekam dibalik jeruji besi yakni, Muhammad Zein Nasution (Direktur CV UD), Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama), Endang Daniati (Direktur CV Kurnia Agung), Mulkan Hasibuan (Direktur CV Asoka Piramid sekaligus pegawai Pemkab Palas), Darman Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Muhammad Fahmi (pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Pemkab Palas).

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Kabupaten Padang Lawas mendapatkan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun 2011, yang bersumber dari dana Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) tahun 2010 senilai Rp5 miliar. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar.

Dugaan korupsi ini bermula adanya temuan lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai dari 11 paket pekerjaan BPBD Palas.

Saat dikonfirmasi kru koran ini, Senin (22/12) malam, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengaku petugas yang dibantu Kejari Palas dan Polres Palas tersebut masih diperjalanan. “Tadi, mereka berangkat jam 6 sore. Mungkin jam 6 pagi ini tiba,” ucapnya.

Diterangkannya, dalam perjalanan tersebut mobil yang ditumpangi tersangka dikawal 2 mobil. “Ada 3 mobil yang berangkat,” ungkapnya. Kemudian, Chandra mengatakan, dibawa Aminuddin untuk proses hukum penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). “Untuk penyidikan sama penyerahan tahap 2 dia dibawa. Besok kita sampaikan ke media,” pungkasnya.(ind/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/