26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Kejagung: Penyidik Masih Terus Mendalami

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Tubagus Spontana, menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami kasus dugaan pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

“Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami dan mengkaji hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi maupun tersangka yang telah diperiksa sebelumnya,” ujar Tony di Jakarta, Senin (22/12).

Tony mengungkapkan hal tersebut menanggapi pertanyaan sejauh mana proses penyidikan terhadap kasus lahan yang di atasnya kini berdiri bagunan Centre Point milik PT PT Agra Citra Karisma (ACK). Pasalnya, sejak pemeriksaan Komisaris Ishak Charlie, pada Rabu (26/11) dan pemeriksaan terhadap tersangka boss PT ACK lainnya, Handoko Lie, Kamis (27/11), belum terlihat adanya pemanggilan terhadap saksi maupun seorang tersangka lainnya, mantan Wali Kota Medan, Abdillah.

“Penyidik kan bekerja berdasarkan aturan. Artinya tidak hanya memanggil dan memeriksa saksi atau tersangka. Tapi juga mengkaji dari setiap informasi yang diperoleh. Termasuk dari saksi yang diperiksa sebelumnya. Kalau dinilai perlu pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka lain, tentu akan segera diagendakan penyidik,” katanya.

Untuk itu Tony berharap masyarakat Sumut dapat bersabar. Karena terkait kasus ini Kejagung telah berkomitmen penuh untuk menuntaskannya. Apalagi proses hukumnya telah berjalan cukup panjang dan bahkan Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah, serta Handoko Lie.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejagung tidak hanya telah menetapkan tiga tersangka. Namun juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Mulai dari Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan, Zuhdi, serta salah seorang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.

Kemudian pemeriksaan sebagai saksi juga telah dilakukan terhadap Asisten Umum Pemerintah Kota Medan, Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan, T Hanafiah, mantan Wali Kota Medan, Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan, Abdullah Matondang, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan, Affifudin Lubis.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain medio Maret lalu. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Pemeriksaan terhadap dua tersangka juga telah dilakukan. Rahudman diperiksa di Rumah Tahanan Tanjunggusta. Sementara Handoko Lie pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejagung.(gir)

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Tubagus Spontana, menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami kasus dugaan pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

“Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami dan mengkaji hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi maupun tersangka yang telah diperiksa sebelumnya,” ujar Tony di Jakarta, Senin (22/12).

Tony mengungkapkan hal tersebut menanggapi pertanyaan sejauh mana proses penyidikan terhadap kasus lahan yang di atasnya kini berdiri bagunan Centre Point milik PT PT Agra Citra Karisma (ACK). Pasalnya, sejak pemeriksaan Komisaris Ishak Charlie, pada Rabu (26/11) dan pemeriksaan terhadap tersangka boss PT ACK lainnya, Handoko Lie, Kamis (27/11), belum terlihat adanya pemanggilan terhadap saksi maupun seorang tersangka lainnya, mantan Wali Kota Medan, Abdillah.

“Penyidik kan bekerja berdasarkan aturan. Artinya tidak hanya memanggil dan memeriksa saksi atau tersangka. Tapi juga mengkaji dari setiap informasi yang diperoleh. Termasuk dari saksi yang diperiksa sebelumnya. Kalau dinilai perlu pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka lain, tentu akan segera diagendakan penyidik,” katanya.

Untuk itu Tony berharap masyarakat Sumut dapat bersabar. Karena terkait kasus ini Kejagung telah berkomitmen penuh untuk menuntaskannya. Apalagi proses hukumnya telah berjalan cukup panjang dan bahkan Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah, serta Handoko Lie.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejagung tidak hanya telah menetapkan tiga tersangka. Namun juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Mulai dari Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan, Zuhdi, serta salah seorang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.

Kemudian pemeriksaan sebagai saksi juga telah dilakukan terhadap Asisten Umum Pemerintah Kota Medan, Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan, T Hanafiah, mantan Wali Kota Medan, Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan, Abdullah Matondang, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan, Affifudin Lubis.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain medio Maret lalu. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Pemeriksaan terhadap dua tersangka juga telah dilakukan. Rahudman diperiksa di Rumah Tahanan Tanjunggusta. Sementara Handoko Lie pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejagung.(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/