32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Dua Jambret Ponsel Ditangkap saat Kabur ke Gang

Tangkap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku jambret yang melakukan aksinya di Jalan Sisingamangaraja, panik dan ketakutan lantaran dikejar petugas polisian. Namun sial, memilih kabur ke dalam gang untuk menghindari kejaran polisi ternyata kedua pelaku malah tertangkap.

Akibatnya, keduanya harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjambret handphone (HP) milik seorang pemuda yang menjadi penumpang angkot. Kedua pelaku jambret tersebut adalah Heru Andri (28) warga Jalan Denai Gang Tuba II dan Sandi Daeli (27) warga Jalan Pasar Merah Gang Romo.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan kedua pelaku ditangkap, Sabtu (21/12) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Sebelum ditangkap keduanya menjambret HP milik Saparuddin (24) warga Jalan Garu VII yang sedang menumpang angkot di Jalan Sisingamangaraja persisnya depan Kantor PDAM Tirtanadi.

“Kedua pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125. Pelaku lalu memepet angkot yang ditumpangi korban dan seketika merampas HP korban yang kebetulan duduk dekat pintu keluar,” ujar Yaqin, Minggu (22/12).

Spontan, korban berteriak jambret sambil turun dari angkot dan mengejar kedua pelaku yang kabur.

Disaat bersamaan kebetulan personel Polsek Medan Kota yang tengah berpatroli mendengar teriakan korban. Personel lalu ikut mengejar pelaku.

“Kedua pelaku mencoba mengecoh petugas yang mengejar dengan kabur ke dalam Gang Keluarga di Jalan Sisingamangaraja. Namun petugas kita berhasil menangkap dan kemudian memboyongnya,” jelas Yaqin.

Disebutkan dia dari kedua pelaku disita barang bukti HP Vivo V7 milik korban. Selain itu, sepeda motor yang digunakan keduanya untuk memuluskan aksi mereka. “Kedua pelaku sudah ditahan beserta barang bukti. Saat ini keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasusnya,” tandas Yaqin. (ris/btr)

Tangkap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku jambret yang melakukan aksinya di Jalan Sisingamangaraja, panik dan ketakutan lantaran dikejar petugas polisian. Namun sial, memilih kabur ke dalam gang untuk menghindari kejaran polisi ternyata kedua pelaku malah tertangkap.

Akibatnya, keduanya harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjambret handphone (HP) milik seorang pemuda yang menjadi penumpang angkot. Kedua pelaku jambret tersebut adalah Heru Andri (28) warga Jalan Denai Gang Tuba II dan Sandi Daeli (27) warga Jalan Pasar Merah Gang Romo.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan kedua pelaku ditangkap, Sabtu (21/12) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Sebelum ditangkap keduanya menjambret HP milik Saparuddin (24) warga Jalan Garu VII yang sedang menumpang angkot di Jalan Sisingamangaraja persisnya depan Kantor PDAM Tirtanadi.

“Kedua pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125. Pelaku lalu memepet angkot yang ditumpangi korban dan seketika merampas HP korban yang kebetulan duduk dekat pintu keluar,” ujar Yaqin, Minggu (22/12).

Spontan, korban berteriak jambret sambil turun dari angkot dan mengejar kedua pelaku yang kabur.

Disaat bersamaan kebetulan personel Polsek Medan Kota yang tengah berpatroli mendengar teriakan korban. Personel lalu ikut mengejar pelaku.

“Kedua pelaku mencoba mengecoh petugas yang mengejar dengan kabur ke dalam Gang Keluarga di Jalan Sisingamangaraja. Namun petugas kita berhasil menangkap dan kemudian memboyongnya,” jelas Yaqin.

Disebutkan dia dari kedua pelaku disita barang bukti HP Vivo V7 milik korban. Selain itu, sepeda motor yang digunakan keduanya untuk memuluskan aksi mereka. “Kedua pelaku sudah ditahan beserta barang bukti. Saat ini keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasusnya,” tandas Yaqin. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/