LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Mahmud (27) warga Pasar I Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu,Kabupaten Langkat, berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Stabat.
Diamankannya Mahmud oleh unit Reskrim Polsek Stabat, karena dirinya tersandung Pencurian Dengan Pemberatan (Jambret) yang terjadi di Jalan Tebasan, Dusun l Desa Pantai Gemi, Kabupaten Langkat, dengan nomor Laporan Polisi : LP/11/1/2018/SU/Langkat/Sek-St abat.
Adapun Pelapor adalah seorang ibu rumah tangga yang bernama Siti Syahidah (21) warga Dusun Pante Luas, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas berupa Potongan sisa kalung mas 22, dengan berat 6 gram seharga 3.000.000(Tiga juta rupiah).
Penangkapan tersangka Mahmud berawal saat korban (Siti Syahidah) hendak pergi ke Salon Sari, yang berada di Jalan Kyai Haji Zainal Arifin, dengan menggunakan Sepeda motor Merk Beat.
Setibanya di Salon Sari, korban tiba tiba di hampiri tersangka yang berboncengan dengan temannya yang bernama Tuel, langsung merampas kalung emas Korban secara paksa yang berada di leher korban.
“Korban mencoba mengejar tersangka yang lari ke arah Kecamatan Wampu, dan kebetulan melintasi rumah korban sembari berteriak Maling. Teriakan korban di dengar oleh suaminya, dan langsung ikut mengejar tersangka sampai ke Dusun Pantai Luas, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu,” tegas Kasubbaghumas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan, saat di konfirmasi via selular, Selasa (23/1).
Lanjutnya, karena terus di kejar, akhirnya tersangka berhasil di amankan warga, dan langsung di laporkan oleh warga ke Polsek Stabat.
Menerima laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Mardianto, beserta anggota SPK, menjemput tersangka ke TKP.
“Tersangka ada dua orang, namun seorang lagi yang bernama Tuel (30), berhasil kabur dan saat ini sudah di tetapkan sebagai DPO,” lanjut Arnold Hasibuan.
Kini, tersangka di amankan ke Polsek Stabat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (bam)