31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Menjambret Untuk Mabuk-mabukkan

PAPARKAN : AKP MT Sagala ketika memaparkan kedua tersangka di Polres Tebingtinggi.(Ian/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Tak ada modal untuk mabuk-mabukkan, Sandy Irawan (19) warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Bajenis dan Ardiansyah (19), warga Jalan Pandan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, menjambret. Alhasil, keduanya pun meringkuk dibalik jeruji.

Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat laporan, Jenny Cristin. Korban ini mengaku dijambret dua pria bersepeda motor saat melintas di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebingtinggi, dengan kerugian tas sandang berisikan kartu ATM, uang dan hape.

Mendapat laporan itu, petugas pun melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, kedua pelaku pun berhasil diciduk saat nongkrong di kawasan pemakaman umum, tak jauh dari tempat mereka beraksi.

Menurut Sandy, mereka menjambret karena tak punya uang. Selanjutnya, ia pun mengajak Ardiansyah untuk beraksi. “Dua kali menjambret, hasilnya digunakan beli miras untuk mabuk sama teman-teman,”kata Sandy, Jumat (13/1), seraya mengaku menyesali perbuatannya.

Kasubbag Humas Polres Tebinggtinggi, AKP MT Sagala mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHpidana. (ian/han)

PAPARKAN : AKP MT Sagala ketika memaparkan kedua tersangka di Polres Tebingtinggi.(Ian/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Tak ada modal untuk mabuk-mabukkan, Sandy Irawan (19) warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Bajenis dan Ardiansyah (19), warga Jalan Pandan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, menjambret. Alhasil, keduanya pun meringkuk dibalik jeruji.

Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat laporan, Jenny Cristin. Korban ini mengaku dijambret dua pria bersepeda motor saat melintas di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebingtinggi, dengan kerugian tas sandang berisikan kartu ATM, uang dan hape.

Mendapat laporan itu, petugas pun melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, kedua pelaku pun berhasil diciduk saat nongkrong di kawasan pemakaman umum, tak jauh dari tempat mereka beraksi.

Menurut Sandy, mereka menjambret karena tak punya uang. Selanjutnya, ia pun mengajak Ardiansyah untuk beraksi. “Dua kali menjambret, hasilnya digunakan beli miras untuk mabuk sama teman-teman,”kata Sandy, Jumat (13/1), seraya mengaku menyesali perbuatannya.

Kasubbag Humas Polres Tebinggtinggi, AKP MT Sagala mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHpidana. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/