31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pemanah Warga Desa Saeintis hingga Tewas Ditangkap

PEMANAH: Kiri-Kanan Yudha Warisdiyanto dan Sugianto pelaku pemanah Nasib yang mengakibatkan kematiaan.
PEMANAH: Kiri-Kanan Yudha Warisdiyanto dan Sugianto pelaku pemanah Nasib yang mengakibatkan kematiaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat buron sepekan, pelaku pembunuhan Nasib Supriyadi (53), warga Jalan Sopoyano Pasar 10 Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan, akhirnya ditangkap Personel Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang, Yudha Warisdiyanto alias Bogel (50) warga Jalan Siliwangi, Dusun V, Desa Cinta Rakyat dan Sugianto (49) warga Dusun 17 Tambak Bayan, Desa Saeintis, Kecamatan Percut Seituan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan kedua pelaku telah diringkus. Keduanya dibekuk karena diduga memanah korban hingga berujung meregang nyawa.”Benar sudah ditangkap, pelakunya ada dua. Mereka merupakan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban,” ujar Maringan akhir pekan lalu.

Dijelaskan Maringan, keduanya ditangkap setelah keluarga korban melaporkan ke Polsek Percut Seituan, LP/360/II/2020/ SPKT Percut tanggal 12 Februari 2020. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

“Selain kedua tersangka tersebut, masih ada nama-nama lain (Inisial Su, So, dan Ge) yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan berujung hilangnya nyawa korban,” kata Maringan sembari menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 junto 351 ayat 3 KUHP.

Informasi dihimpun, peristiwa pembunuhan itu terjadi di lahan garapan tak jauh dari rumah korban, Rabu (12/2) sekira pukul 13.00 WIB. Siang itu, korban bersama putranya, Ridho Alfrian Tito (24) sedang berada di lahan mereka.

Tak lama, keduanya lantas melihat rombongan pelaku bersama rekannya hendak menanam pohon pisang di lahan korban. Karenanya, korban bersama anaknya menghampiri dan menegur para pelaku.

Namun, teguran korban membuat pelaku terpancing emosi hingga terlibat cekcok. Saat itulah, pelaku mengarahkan busur panah ke arah korban. Akibat serangan mendadak itu, korban terkapar setelah anak panah menancap di dadanya. Sementara anak panah lainnya mengenai lengan Ridho.

Melihat ayahnya berlumuran darah, sambil memegangi dada kanannya yang masih tertancam anak panah, Ridho dan beberapa warga yang belakangan datang berusaha menolong Nasib dengan membawanya ke klinik di Desa Kolam. Dari klinik, korban kemudian dirujuk ke RS Mitra Medika di Tembung. Selanjutnya dirujuk kembali ke RSUD dr Pirngadi Medan hingga ke RSUP H Adam Malik.

Meski sempat menjalani perawatan intensif, nyawa korban tak dapat tertolong. Korban tewas,Kamis (13/2) sekitar pukul 10.30 WIB. “Pihak keluarga pasien (korban) sudah mengurus jenazahnya dan dibawa ke rumah duka,” ujar Kasubbag Humas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak. (ris/btr)

PEMANAH: Kiri-Kanan Yudha Warisdiyanto dan Sugianto pelaku pemanah Nasib yang mengakibatkan kematiaan.
PEMANAH: Kiri-Kanan Yudha Warisdiyanto dan Sugianto pelaku pemanah Nasib yang mengakibatkan kematiaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat buron sepekan, pelaku pembunuhan Nasib Supriyadi (53), warga Jalan Sopoyano Pasar 10 Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan, akhirnya ditangkap Personel Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang, Yudha Warisdiyanto alias Bogel (50) warga Jalan Siliwangi, Dusun V, Desa Cinta Rakyat dan Sugianto (49) warga Dusun 17 Tambak Bayan, Desa Saeintis, Kecamatan Percut Seituan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan kedua pelaku telah diringkus. Keduanya dibekuk karena diduga memanah korban hingga berujung meregang nyawa.”Benar sudah ditangkap, pelakunya ada dua. Mereka merupakan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban,” ujar Maringan akhir pekan lalu.

Dijelaskan Maringan, keduanya ditangkap setelah keluarga korban melaporkan ke Polsek Percut Seituan, LP/360/II/2020/ SPKT Percut tanggal 12 Februari 2020. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

“Selain kedua tersangka tersebut, masih ada nama-nama lain (Inisial Su, So, dan Ge) yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan berujung hilangnya nyawa korban,” kata Maringan sembari menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 junto 351 ayat 3 KUHP.

Informasi dihimpun, peristiwa pembunuhan itu terjadi di lahan garapan tak jauh dari rumah korban, Rabu (12/2) sekira pukul 13.00 WIB. Siang itu, korban bersama putranya, Ridho Alfrian Tito (24) sedang berada di lahan mereka.

Tak lama, keduanya lantas melihat rombongan pelaku bersama rekannya hendak menanam pohon pisang di lahan korban. Karenanya, korban bersama anaknya menghampiri dan menegur para pelaku.

Namun, teguran korban membuat pelaku terpancing emosi hingga terlibat cekcok. Saat itulah, pelaku mengarahkan busur panah ke arah korban. Akibat serangan mendadak itu, korban terkapar setelah anak panah menancap di dadanya. Sementara anak panah lainnya mengenai lengan Ridho.

Melihat ayahnya berlumuran darah, sambil memegangi dada kanannya yang masih tertancam anak panah, Ridho dan beberapa warga yang belakangan datang berusaha menolong Nasib dengan membawanya ke klinik di Desa Kolam. Dari klinik, korban kemudian dirujuk ke RS Mitra Medika di Tembung. Selanjutnya dirujuk kembali ke RSUD dr Pirngadi Medan hingga ke RSUP H Adam Malik.

Meski sempat menjalani perawatan intensif, nyawa korban tak dapat tertolong. Korban tewas,Kamis (13/2) sekitar pukul 10.30 WIB. “Pihak keluarga pasien (korban) sudah mengurus jenazahnya dan dibawa ke rumah duka,” ujar Kasubbag Humas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/