25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Kepala BKP Ditawari Rp40 Juta

40 Ekor Ayam Bangkok Ilegal Dimusnahkan. (Hulmen-PM)

BERINGIN, SUMUTPOS.CO – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan musnahkan 40 ekor ayam Bangkok (Gallus Dominoicus) ilegal asal Thailand, Kamis (23/3) sekira pukul 15.00 wib di Jalan Pasar VI, Lestari, Beringin.

Pemusnahan dilakukan pakai zat kimia CO2 lalu dibakar dalam inisenerator pemusnahan milik karantina. Menurut Kepala BKP Kelas II Medan, Yusup Patiroy, pemusnahan merupakan hasil putusan pengadilan dan pihaknya hanya sebagai pelaksana. Sementara barang adalah hasil tangkapan dari Bea Cukai Aceh.

Yusup berharap tidak ada lagi pemusnahan barang ilegal seperti ini. Sebab pemusnahan seperti ini membuat semua pihak kerepotan. “Kepada pihak yang suka melakukan tindakan ilegal, dengan tindakan ini diharap ada efek jera. Karena pemerintah tidak main-main dengan barang selundupan,” ucapnya.

Yusup tidak memungkiri selama ayam tersebut dititip di karantina sejak 23 Februari 2017 lalu, pihaknya terus dihubungi oknum agar mengeluarkan barang bukti. Sebagai imbalan, mereka ditawarkan Rp1 juta untuk tiap ekornya.

Kepala Seksi (Kasi) Karantina Hewan, Wagimin menerangkan bahwa dasar pemusnahan sesuai Pasal 5 huruf (a),(b) dan (c) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan. Serta Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000 tentang karantina hewan.

“Terhadap pemasukan dan pengeluaran unggas, bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal atau negara transit. Tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tidak diserahkan/dilaporkan, kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina,” terang Wagimin.

Sedangkan pemusnahan dilaksanakan oleh petugas karantina medik veteriner dan paramedik veteriner dan PPNS Karantina. Disaksikan intansi terkait. Termasuk Kanwil Bea Cukai Aceh, Kejaksaan dan undangan lainnya.

Kasi Penindakan I, Kanwil BC Aceh Pangestu melalui Kasubag Humas Kanwil BC Aceh, Yudi Amurul yang ikut hadir mengatakan pihaknya menangkap 40 ekor ayam bangkok berasal dari Thailand dari kapal tongkang diperairan  Aceh Tamiang pada bulan Februari 2017lalu. Saat diamankan tidak ada dokumen lengkap selanjutnya dilakukan penahanan.

“Karantina Aceh kurang lengkap baik tempat penyimpanan dan alat untuk pemusnahannya, sehingga dititip ke Karantina Pertanian Kelas II Medan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan adanya tindakan ini, para pelaku penyelundup berbagai macam jenis barang ilegal bisa jera. (man/ras)

40 Ekor Ayam Bangkok Ilegal Dimusnahkan. (Hulmen-PM)

BERINGIN, SUMUTPOS.CO – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan musnahkan 40 ekor ayam Bangkok (Gallus Dominoicus) ilegal asal Thailand, Kamis (23/3) sekira pukul 15.00 wib di Jalan Pasar VI, Lestari, Beringin.

Pemusnahan dilakukan pakai zat kimia CO2 lalu dibakar dalam inisenerator pemusnahan milik karantina. Menurut Kepala BKP Kelas II Medan, Yusup Patiroy, pemusnahan merupakan hasil putusan pengadilan dan pihaknya hanya sebagai pelaksana. Sementara barang adalah hasil tangkapan dari Bea Cukai Aceh.

Yusup berharap tidak ada lagi pemusnahan barang ilegal seperti ini. Sebab pemusnahan seperti ini membuat semua pihak kerepotan. “Kepada pihak yang suka melakukan tindakan ilegal, dengan tindakan ini diharap ada efek jera. Karena pemerintah tidak main-main dengan barang selundupan,” ucapnya.

Yusup tidak memungkiri selama ayam tersebut dititip di karantina sejak 23 Februari 2017 lalu, pihaknya terus dihubungi oknum agar mengeluarkan barang bukti. Sebagai imbalan, mereka ditawarkan Rp1 juta untuk tiap ekornya.

Kepala Seksi (Kasi) Karantina Hewan, Wagimin menerangkan bahwa dasar pemusnahan sesuai Pasal 5 huruf (a),(b) dan (c) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan. Serta Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000 tentang karantina hewan.

“Terhadap pemasukan dan pengeluaran unggas, bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal atau negara transit. Tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tidak diserahkan/dilaporkan, kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina,” terang Wagimin.

Sedangkan pemusnahan dilaksanakan oleh petugas karantina medik veteriner dan paramedik veteriner dan PPNS Karantina. Disaksikan intansi terkait. Termasuk Kanwil Bea Cukai Aceh, Kejaksaan dan undangan lainnya.

Kasi Penindakan I, Kanwil BC Aceh Pangestu melalui Kasubag Humas Kanwil BC Aceh, Yudi Amurul yang ikut hadir mengatakan pihaknya menangkap 40 ekor ayam bangkok berasal dari Thailand dari kapal tongkang diperairan  Aceh Tamiang pada bulan Februari 2017lalu. Saat diamankan tidak ada dokumen lengkap selanjutnya dilakukan penahanan.

“Karantina Aceh kurang lengkap baik tempat penyimpanan dan alat untuk pemusnahannya, sehingga dititip ke Karantina Pertanian Kelas II Medan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan adanya tindakan ini, para pelaku penyelundup berbagai macam jenis barang ilegal bisa jera. (man/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/