MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tabrak dan todong pengguna jalan dengan senjata jenis airsoft gun, Frespan (20) warga Jl. Mangkubumi, Kel. Aur Medan nyaris babak belur dihakimi massa. Aksi mirip koboi ini dilakukan pelaku yang disebut-sebut anak bandar sabu berinisial RT (56), yang beberapa bulan lalu telah ditangkap Sat Nakoba Polresta Medan itu terjadi di Jl. Laksana Medan, Minggu (22/6) malam.
Info dihimpun di Polsek Medan Area, Senin (23/6) siang, aksi arogan pelaku bermula saat ia melintas mengendarai mobil Honda Jazz putih BK 891 di Jl. Ismailiyah. Karena tak hati-hati, mobil yang dikemudikannya tiba-tiba menyenggol sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai Eben Butarbutar (26), warga sekitar. Bukannya bertanggung jawab, Frespan justru tancap gas dan berusaha kabur. Tapi sial, baru beberapa puluh meter melaju, mobilnya kembali menyenggol mobil Avanza yang dikendarai April Sitepu (29) warga Jl. Menteng II, Pasar Merah Medan.
Melihat tabrakan kedua kali itu, korban dan beberapa warga pun melakukan pengejaran. Frespan berhasil ditangkap di persimpangan Jl. Utama-Jl. Laksana yang kebetulan tengah macet. Meski tak bisa kabur lagi, tapi Frespan bukannya minta maaf. Tapi sebaliknya, ia keluar dari mobilnya sambil menenteng senjata. Selanjutnya ia menodongkan senjata tersebut ke perut April Sitepu. Tak mau mati konyol, April Sitepu lantas menangkap tangan pelaku, hingga aksi duel dan rebutan senjata pun terjadi.
Dibantu warga sekitar, akhirnya Frespan berhasil diamankan. Bahkan warga yang kesal sempat merusak kaca mobil milik pelaku. Beruntung, tak lama berselang puluhan personel Reskrim Polsek Medan Area melintas di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
“Informasinya dia itu anak bandar narkoba, bapaknya sudah ditangkap sama Narkoba Polresta. Orang Jl. Mangkubumi, Pantai Burung,” kata salah seorang petugas yang enggan namanya dikorankan. Sementara Panit I Reskrim Polsek Medan Area Ipda K Butarbutar, SH menjelaskan jika Frespan ditangkap atas kepemilikan sepucuk senjata air softgun.
Penangkapan terhadap Frespan bermula dari aksinya yang menodong warga karena terjadi kecelakaan lalulintas. “Awalnya itu dia terlibat kecelakaan, jadi dia berusaha kabur. Ada ditabrak dia sepeda motor dan mobil. Jadi dikejar, dapatlah di persimpangan Jl. Laksana-Jl. Utama itu. Di situlah dia menodongkan senjata kepada korban bernama April,” katanya.
Sementara Frespan yang mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area tak berkomentar apapun saat ditanyai dari depan sel tahanan. Pertanyaan dari mana ia mendapatkan senjata tersebut dan mengapa ia nekat melakukan aksinya itu sama sekali tak direspon oleh pemuda keturunan Tamil itu.
Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Agussobarnapraja ketika dikonfirmasi mengatakan, atas perbuatan itu Frespan dijerat melanggar Pasal 335 KUHPidana Subsidair Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kita jerat pengancaman dan UU Darurat ya. Yang bersangkutan tak bisa menunjukkan izin senjata yang ia miliki,” katanya. (wel/deo)