SUMUTPOS.CO – Sebelumnya publik khususnya warga yang jadi korban mengira sepak terjang Amoe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62) di dunia ‘tipu-tipu’ dan makelar kasus khususnya tanah di Medan, akan berakhir di penjara. Apalagi uang miliaran dan mobil mewah BMW Sport yang ia tawarkan sebagai sogokan agar bisa bebas, ditolak mentah-mentah oleh polisi.
Upaya menyuap polisi ala Ango ini diakui oleh Dir Reskrimum Poldasu yang kala itu masih dijabat Kombes Dedi Irianto.
“Tawaran itu kita tolak, karena kita sudah komit untuk mendalami dan menangkap Ango. Malahan, Ango sempat heran karena biasanya tiap ditangkap, ia hanya berada sekitar 2 jam di kantor polisi, setelah itu pulang. Tapi kenapa sekarang jadi rumit begini,” beber Dedi mengulang ocehan Ango.
Kuat dugaan, selama ini Ango sudah biasa menyogok polisi yang menangani kasusnya. Pasalnya, dari 7 laporan pengaduan (LP) yang terlacak di Poldasu, tak ada satu pun berkasnya sampai ke pengadilan. Masih kata Dedi, karena Ango adalah pemain besar, kita memastikan akan ada penambahan laporan korban dengan jumlah kerugian mencapai ratusan miliar.
Penyidik bahkan telah menyurati Polres sejajaran Poldasu, khususnya Polresta Medan dan Polres Deli Serdang untuk mengumpulkan laporan terkait tindak pidana Ango. Bahkan setelah menginventarisasi semua laporan para korban, Dedi berjanji akan menarik perkara tersebut ke Poldasu. Saat ini, sejumlah barang bukti sudah disita dari tersangka berupa 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 unit rumah toko (ruko) mewah yang ditaksir masing-masing seharga Rp3 miliar. Dua di antaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jl. Gaharu Medan, sedangkan 1 lagi berada di Jl. Banda Aceh.
Selain itu, Ango juga diduga memiliki pabrik plastik dan rumah di Tangerang. Namun, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan kedua objek yang diduga kuat hasil dari kejahatan itu. Menurutnya, penyidik masih menuntaskan pasal tindak pidananya terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini kasus besar, jadi harus dituntaskan dahulu satu persatu. Setelah pidananya, barulah kita menuju ke TPPU,” tegas Dedi.
Lanjutnya, untuk mensingkronkan lagi kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk memeriksa rekening para tersangka. Sejauh ini, pihaknya masih menemukan 3 rekening yang digunakan tersangka, antara lain di Bank BCA, Panin dan Mestika. Ia berharap, dengan ditemukannya rekening lain, akan diketahui keterlibatan tersangka lain.
“Bisa saja Ango memberikan uangnya ke orang lain agar tidak tercium polisi. Ini yang masih kita dalami. Selain itu, kami juga mengetahui keterlibatan warga sipil berinisial M yang diyakini sebagai pembuat sertifikat dan risalah lelang palsu. Nah, bila M tertangkap, maka kita bisa kembangkan siapa saja yang mengurus surat palsu kepadanya,” ungkapnya.