29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Aktivitas Galian C di Kebun Limau Mungkur, Laporan PTPN II Mandek di Polresta Deliserdang

GALIAN C: Kondisi lahan galian C diatas HGU: 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
GALIAN C: Kondisi lahan galian C diatas HGU: 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Setahun lebih, laporan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU): 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, di Polresta Deliserdang, mandek bak ditelan bumi.

Anehnya, meski laporan sudah dua kali dilayangkan, pihak Polresta Deliserdang tidak ada menindaklanjutinya.

Laporan pertama, dilayangkan oleh Jefri, karyawan PTPN II, pada 20 April 2018 sekira pukul 10.00 WIB. Kepada polisi, Jefri melaporkan Bajol dengan bukti STPL: No.STPL/245/IV/2018/SU/RES DS. Laporan tersebut diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) “A”, Ipda Parlindungan Naibaho. Setahun lebih berjalan, laporan itu tak diproses-proses.

Pihak PTPN pun geram, dan kembali membuat laporan yang dilayangkan Marudut Ricky Pardosi, dengan STPL No: STPL/645/X/2028/SU/RES DS, tanggal 21 Oktober 2018, diterima Kepala SPKT “B” Ipda Robert Gultom.

Lagi-lagi, laporan itu seperti dimakan rayap, raib tak berbekas.

Terkait laporannya itu, Jefri didampingi tokoh pemuda Deliserdang, Liden Ginting kepada wartawan, menyatakan kekecewaan atas kinerja Polresta Deliserdang. “Kita tak habis pikir, kenapa laporan kita tidak diproses. Aktivitas galian C di lahan HGU PTPN itu jelas-jelas ilegal. Sampai sekarang penggarap atau pengelola galian C di lahan PTPN II itu masih berkeliaran. Kita minta segera ditangkap dan aktivitas galian C itu dihentikan. Ini kan lahan pemerintah, kenapa seenaknya saja diambil begitu untuk kepentingan pribadi?”ujar Jepri, Kamis (19/3).

Disebutkannya, penyerobotan dan pengerukan tanah di lahan itu sudah sejak beberapa tahun lalu. “Saya tugas di sini sudah sejak 2018, dan itu (galian C) sudah ada,” sebutnya.

Hal senada disampaikan tokoh pemuda Deliserdang, Liden Ginting. “Kita minta agar laporan pihak PTPN II ditindaklanjuti, tangkap yang menyerobot dan mengeruk tanah negara itu. Ini yang digali lahan milik pemerintah HGU PTPN II. Kalau punya dia pribadi, itu terserah dia. Tapi ini milik rakyat, jangan seenaknya saja,” cetusnya.

Dalam kasus ini, sambung dia, profesionalitas personel Polresta Deliserdang dipertanyakan. “Sudah ada laporannya, kenapa tak ada perkembangan? Artinya, profesionalitas penegak hukum bisa kita pertanyakan. Ada apa ini?” katanya.

Di sisi lain, dari informasi yang dihimpun wartawan, tak ditanggapinya dua laporan pihak PTPN II oleh penyidik Polresta Deliserdang, diduga karena adanya ‘setoran’ yang diterima dari Bajol, selaku pengelola galian C tersebut. Bahkan, ‘setoran’ tersebut sampai merembet ke Polda Sumut. “Semuanya terimalah. Dari Polda, Polresta, Polsek juga dapat itu. Makanya, bebas-bebas saja aktivitas galian C itu beroperasi. Sehari itu paling sikit 200 truk yang ngangkut tanah. Itu truknya lewat. Sudah rusak kali lahannya. Apa gak berpikir orang itu ya?” kata warga sekitar.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi yang dikonfirmasi wartawan ihwal kasus ini mengaku masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Terima kasih, saya cek laporannya ya, sampai di mana penanganannya,” bilang dia.

Disinggung lagi soal setoran yang diduga diterima personelnya, mantan Kapolres Pelabuhan Belawan dan Asahan ini kembali mengatakan akan menanyakan masalah tersebut ke Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus. “Saya tanya Kasat perkembangan laporannya ya,” katanya.

Kemudian terkait kasus galian C itu sudah dua kali dilaporkan ke pihaknya namun tak kunjung ada progres, dia menyatakan hal ini menjadi atensinya. “Ok, saya atensi,” tegas mantan Kasubdit Cyber Crime dan Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut itu. (prn/han)

GALIAN C: Kondisi lahan galian C diatas HGU: 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
GALIAN C: Kondisi lahan galian C diatas HGU: 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Setahun lebih, laporan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU): 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, di Polresta Deliserdang, mandek bak ditelan bumi.

Anehnya, meski laporan sudah dua kali dilayangkan, pihak Polresta Deliserdang tidak ada menindaklanjutinya.

Laporan pertama, dilayangkan oleh Jefri, karyawan PTPN II, pada 20 April 2018 sekira pukul 10.00 WIB. Kepada polisi, Jefri melaporkan Bajol dengan bukti STPL: No.STPL/245/IV/2018/SU/RES DS. Laporan tersebut diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) “A”, Ipda Parlindungan Naibaho. Setahun lebih berjalan, laporan itu tak diproses-proses.

Pihak PTPN pun geram, dan kembali membuat laporan yang dilayangkan Marudut Ricky Pardosi, dengan STPL No: STPL/645/X/2028/SU/RES DS, tanggal 21 Oktober 2018, diterima Kepala SPKT “B” Ipda Robert Gultom.

Lagi-lagi, laporan itu seperti dimakan rayap, raib tak berbekas.

Terkait laporannya itu, Jefri didampingi tokoh pemuda Deliserdang, Liden Ginting kepada wartawan, menyatakan kekecewaan atas kinerja Polresta Deliserdang. “Kita tak habis pikir, kenapa laporan kita tidak diproses. Aktivitas galian C di lahan HGU PTPN itu jelas-jelas ilegal. Sampai sekarang penggarap atau pengelola galian C di lahan PTPN II itu masih berkeliaran. Kita minta segera ditangkap dan aktivitas galian C itu dihentikan. Ini kan lahan pemerintah, kenapa seenaknya saja diambil begitu untuk kepentingan pribadi?”ujar Jepri, Kamis (19/3).

Disebutkannya, penyerobotan dan pengerukan tanah di lahan itu sudah sejak beberapa tahun lalu. “Saya tugas di sini sudah sejak 2018, dan itu (galian C) sudah ada,” sebutnya.

Hal senada disampaikan tokoh pemuda Deliserdang, Liden Ginting. “Kita minta agar laporan pihak PTPN II ditindaklanjuti, tangkap yang menyerobot dan mengeruk tanah negara itu. Ini yang digali lahan milik pemerintah HGU PTPN II. Kalau punya dia pribadi, itu terserah dia. Tapi ini milik rakyat, jangan seenaknya saja,” cetusnya.

Dalam kasus ini, sambung dia, profesionalitas personel Polresta Deliserdang dipertanyakan. “Sudah ada laporannya, kenapa tak ada perkembangan? Artinya, profesionalitas penegak hukum bisa kita pertanyakan. Ada apa ini?” katanya.

Di sisi lain, dari informasi yang dihimpun wartawan, tak ditanggapinya dua laporan pihak PTPN II oleh penyidik Polresta Deliserdang, diduga karena adanya ‘setoran’ yang diterima dari Bajol, selaku pengelola galian C tersebut. Bahkan, ‘setoran’ tersebut sampai merembet ke Polda Sumut. “Semuanya terimalah. Dari Polda, Polresta, Polsek juga dapat itu. Makanya, bebas-bebas saja aktivitas galian C itu beroperasi. Sehari itu paling sikit 200 truk yang ngangkut tanah. Itu truknya lewat. Sudah rusak kali lahannya. Apa gak berpikir orang itu ya?” kata warga sekitar.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi yang dikonfirmasi wartawan ihwal kasus ini mengaku masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Terima kasih, saya cek laporannya ya, sampai di mana penanganannya,” bilang dia.

Disinggung lagi soal setoran yang diduga diterima personelnya, mantan Kapolres Pelabuhan Belawan dan Asahan ini kembali mengatakan akan menanyakan masalah tersebut ke Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus. “Saya tanya Kasat perkembangan laporannya ya,” katanya.

Kemudian terkait kasus galian C itu sudah dua kali dilaporkan ke pihaknya namun tak kunjung ada progres, dia menyatakan hal ini menjadi atensinya. “Ok, saya atensi,” tegas mantan Kasubdit Cyber Crime dan Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut itu. (prn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/