25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Bawa 2 Ribu Butir Ekstasi, Warga Aceh Timur Dituntut 15 Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa M Amin alias Pak Min (51) warga Aceh Timur, dituntut 15 tahun penjara. Dia dinilai terbukti membawa 2.000 butir ekstasi warna hijau berlogo AM ke Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa M Amin selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Arfan Yani menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, bermula saat terdakwa dihubungi oleh Dek Wani untuk menjual narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 dengan kesepakatan harga Rp20.000 perbutir untuk dijual ke Medan.

Saat di Medan tepatnya rel kereta api di dekat gerbang tol Helvetia, terdakwa bertemu Abah yang membawa satu tas jinjing yang bersikan 2.000 butir pil ekstasi warna hijau bertuliskan AM seberat 520 gram.

Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 pil tersebut dengan cara undercover buy. Singkatanya terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan. Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa M Amin alias Pak Min (51) warga Aceh Timur, dituntut 15 tahun penjara. Dia dinilai terbukti membawa 2.000 butir ekstasi warna hijau berlogo AM ke Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa M Amin selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Arfan Yani menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, bermula saat terdakwa dihubungi oleh Dek Wani untuk menjual narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 dengan kesepakatan harga Rp20.000 perbutir untuk dijual ke Medan.

Saat di Medan tepatnya rel kereta api di dekat gerbang tol Helvetia, terdakwa bertemu Abah yang membawa satu tas jinjing yang bersikan 2.000 butir pil ekstasi warna hijau bertuliskan AM seberat 520 gram.

Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 pil tersebut dengan cara undercover buy. Singkatanya terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan. Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/