MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tipan Pruksa (27) warga negara Thailand yang tertangkap di Bandara KNIA karena coba menyelundupkan sabu-sabu seberat 579,6 gram pada Mei 2014 lalu, terancam hukuman seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan, kemarin (23/9).
Tipan yang duduk di kursi pesakitan didakwa Jaksa penuntut umum (JPU), Nilma SH dengan pasal 115 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan ancaman hukuman seumur hidup.
Terdakwa yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini didampingi Abdul Rahman Mahae, penerjemah yang dihadirkan oleh JPU. Pria warga asal Thailand ini pun terlihat duduk bersebelahan dengan terdakwa.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma, menyatakan kalau terdakwa ditangkap di KNIA oleh petugas bea cukai karena membawa narkoba jenis sabu  yang berada di dalam sol sepatu kanan dibungkus plastik warna biru seberat 198,58 gram dan sebelah kiri seberat, 188, 58 gram.
“Terdakwa ditangkap oleh petugas bea cukai di KNIA karena membawa narkoba jenis sabu di sol sepatunya,” jelasnya.
Lanjutnya kemudian petugas juga menemukan sabu seberat 88,9 gram dari kemaluannya yang dibungkus dengan menggunakan kondom. “Terdakwa juga menyimpan sabu seberat 88,9 gram dari kemaluannya yang dibungkus dengan kondom dan plastik warna putih dan dikeluarkan setelah terdakwa dibawa ke RS Elisabeth,” jelasnya.
Dan terdakwa pun diancam dengan pasal 115 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan ancaman hukuman seumur hidup.
Usai membacakan dakwaannya terlihat Abdul berbicara kepada terdakwa. Dan kemudian terdakwa membenarkan dakwaan tersebut.
JPU kemudian menghadirkan dua orang saksi dari pegawai Bea Cukai KNIA, yakni Ganda Pardamean Purba dan Irawan. Menurut Ganda dalam keterangannya, kalau penangkapan tersebut karena gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan dan kemudian melakukan pemeriksaan.
“Ketahuannya karena gerak-gerik dia (terdakwa) mencurigakan seolah ketakutan. Sesuai SOP, kami melakukan pemeriksaan seluruh badan dan ditemukan sabu dari sol sepatunya,” jelasnya.
Sama halnya dengan Irawan, yang mengatakan kalau kemudian diperiksa kembali dan ditemukan sabu dibagian kemaluanya.
“Jadi kemudian kami periksa lagi ternyata dibagian kemaluannya juga ditemukan sabu dan setelah itu dibawa ke RS untuk dikeluarkan,” ungkapnya.
Terdakwa pun mengatakan melalui penerjemahnya kalau tidak ada konsulat atau kedutaan yang menjenguknya. “Dia (terdakwa) mengaku sedih karena tidak ada konsulat atau kedutaan yang menjenguknya,” terang Abdul yang sudah 3 tahun menetap di Medan.
Namun saat ditanyai alasan terdakwa membawa sabu tersebut ke Medan, karena disuruh temannya bernama, Floy, dan sekarang sudah ditangkap dan dipenjara di Thailand.
“Dia (terdakwa) ngaku kalau disuruh menghantarkan barang tersebut, namun belum tahu siapa orang yang akan dituju. Dan disuruh oleh temannya Floy yang sekarang sudah ditangkap di Thailand,” terang mahasiswa Univa jurusan Manajemen Pendidikan Semester VII ini.
Majelis hakim yang diketuai oleh, Hiras Sihombing ini pun kemudian menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan bersama petugas Polda Sumut menangkap seorang perempuan warga negara (WN) Thailand karena membawa narkotika jenis sabu.
Tersangka bernama Tipan Pruksa (27), warga Dob Bangkok, Thailand ini menyimpan barang haram itu di kemaluannya. Penangkapan dilakukan setelah tersangka tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (14/5). Tersangka tiba menggunakan Air Asia nomor penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur – Medan, sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan profiling terhadap para penumpang yang turun, Customs Narkotic Team (CNT) mencurigai gerak-gerik tersangka.
Dari pemeriksaan itu, berhasil ditemukan barang berbentuk kristal bening dilapisi kondom yang dimasukkan ke dalam kemaluannya. Benda serupa juga ditemukan di dalam sol sepatu yang dikenakannya.
Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui benda berbentuk kristal tersebut positif narkotika golongan 1, Methamphetamine dengan berat kotor seberat 579,6 gram. Di pasaran, barang tersebut nilainya Rp1,1 miliar lebih.
Tipan kemudian diciduk petugas. Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diserahkan BC ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Waktu di rumah sakit pelaku sempat pergi ke kamar mandi, namun diikuti oleh perawat. Saat sampai di kamar mandi, ternyata pelaku masih menyimpan paketan sabu di kemaluannya menggunakan kondom yang disimpan sedalam 10 cm.
Dari temuan tersebut petugas kemudian meyakini bahwa tersangka merupakan kurir sabu dengan jaringan internasional. (bay/bd)