LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tak terima rumahnya dilelang, Linawati dan suami So Tjan Peng menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, Senin (23/9). Hal itu terungkap pada sidang yang dipimpin, Hakim Majelis Risa Sulastri didampingi hakim anggota Pinta Lili Br Tarigan dan Anggalanto B Manalu.
SELAIN menggugat PT Bank Mandiri (Persero), pasangan suami istri (Pasutri) itu juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) karena telah melelang rumahnya dengan harga yang sangat murah.
“Jadi rumah ini sudah saya bangun dengan hasil keringat saya selama bertahun-tahun,” ujar warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
“Terlebih lagi rumah sangat berharga, karena di sini saya punya kenangan bersama keluarga. Bagaimanapun saya akan pertahankan,” sambungnya sembari mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Deliserdang.
Menurut So Tjan Peng, dalam gugatan perlawanan, poin-poinnya sudah sangat jelas. Dia mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk keputusan yang seadil-adilnya.
So Tjan Peng menilai, aset miliknya berupa bangunan di atas tanah seluas 160 meter persegi atas nama Linawati (istri So Tjan Peng) yang dijadikan jaminan utang dilelang dengan tidak memenuhi standar aturan yang ada. Bahkan, tidak menerapkan nilai-nilai etika proses pelelangan.
“Harusnya penilai proses lelang dari pihak independen untuk menentukan harga lelang rumah, tapi ini tidak. Ini harga rumah ditentukan bukan dari penilai independen. Harusnya kan penilai eksternal APPRAISAL juga dilibatkan sehingga didapat penilaian yang objektif,” katanya.
Diperkirakan aset rumah tersebut harga pasarannya saat ini mencapai sekira Rp2 miliar. Namun melalui KPKNL pemenang lelang membelinya hanya sekira Rp800 jutaan saja.
Hingga saat ini, proses perlawanan dengan menggugat Bank Mandiri dan KPKNL masih terus berproses di Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Pengadilan Negeri Lubukpakam.
“Untuk itu, dalam gugatan kita meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar menunda atau membatalkan eksekusi. Karena pelaksanaan lelang yang dilakukan pada 20 September 2018 dianggap cacat hukum,” tuturnya.
Terlebih, guna membuka blokir aset di Badan Pertanahan Negara (BPN) Deliserdang, kedua tergugat diduga telah menggunakan dokumen palsu. Kemudian mengalihkan kepemilikan aset tersebut hingga menjadi milik pemenang lelang, Eli.
Tak terima, So Tjan Peng kemudian melaporkan Bank Mandiri dan KPKNL ke Polres Deliserdang karena diduga membuat dokumen palsu. Bukan hanya itu, BPN Deliserdang juga ikut dilaporkan.
“Sebab telah mengalihkan kepemilikan rumah saya menjadi milik pemenang lelang, Eli,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari kredit macet yang menyebabkan rumah atas nama Linawati dilelang pada Mei 2018 silam. Enam bulan kemudian (September), aset tersebut dilelang oleh KPKNL.(btr/ala)