25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Terdakwa Kosmetik Ilegal Hanya Divonis 3,5 Bulan

PUTUSAN: Djajawi Murni, terdakwa pengedar kosmetik ilegal menjalani sidang putusan, Rabu (23/10).
PUTUSAN: Djajawi Murni, terdakwa pengedar kosmetik ilegal menjalani sidang putusan, Rabu (23/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Agung Lestari, Djajawi Murni (54) langsung ‘ngacir’ usai divonis ringan. Terdakwa pengedar kosmetik ilegal ini, hanya diganjar hukuman 3 bulan 15 hari dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik, terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Mengadili terdakwa Djajawi Murni dengan pidana selama 3 bulan 15 hari, denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Erintuah, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/10).

Selain itu, kata Erintuah, putusan tersebut juga dikurangkan dengan masa penahanan terdakwa selama di Kepolisian. Dengan demikian, terdakwa yang berstatus tahanan kota bebas menghirup udara segar.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen, karena terdakwa tidak memiliki izin dari BPOM,” kata Erintuah.

Atas putusan itu, terdakwa Djajawi Murni menyatakan terima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir.

Sementara, terkait putusan tersebut, hakim Erintuah menyatakan hukuman terdakwa dikurangi masa tahanan selama di kepolisian.

“Tiga bulan di Polda (Sumut), 15 hari tahanan kota, habislah (bebas),” tandasnya seusai sidang.

Pernyataan Erintuah, juga sama dengan JPU Randi, yang menyatakan hukuman terdakwa dikurangi masa penahanan di kepolisian.

Sebelumnya, JPU Fransiska Panggabean menuntut terdakwa selama 5 bulan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amatan Sumut Pos, terdakwa Djajawi Murni langsung meninggalkan persidangan bersama istrinya, Lienawati yang berstatus terdakwa atas kasus penganiayaan.

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau No 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah. (man/ala)

PUTUSAN: Djajawi Murni, terdakwa pengedar kosmetik ilegal menjalani sidang putusan, Rabu (23/10).
PUTUSAN: Djajawi Murni, terdakwa pengedar kosmetik ilegal menjalani sidang putusan, Rabu (23/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Agung Lestari, Djajawi Murni (54) langsung ‘ngacir’ usai divonis ringan. Terdakwa pengedar kosmetik ilegal ini, hanya diganjar hukuman 3 bulan 15 hari dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik, terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Mengadili terdakwa Djajawi Murni dengan pidana selama 3 bulan 15 hari, denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Erintuah, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/10).

Selain itu, kata Erintuah, putusan tersebut juga dikurangkan dengan masa penahanan terdakwa selama di Kepolisian. Dengan demikian, terdakwa yang berstatus tahanan kota bebas menghirup udara segar.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen, karena terdakwa tidak memiliki izin dari BPOM,” kata Erintuah.

Atas putusan itu, terdakwa Djajawi Murni menyatakan terima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir.

Sementara, terkait putusan tersebut, hakim Erintuah menyatakan hukuman terdakwa dikurangi masa tahanan selama di kepolisian.

“Tiga bulan di Polda (Sumut), 15 hari tahanan kota, habislah (bebas),” tandasnya seusai sidang.

Pernyataan Erintuah, juga sama dengan JPU Randi, yang menyatakan hukuman terdakwa dikurangi masa penahanan di kepolisian.

Sebelumnya, JPU Fransiska Panggabean menuntut terdakwa selama 5 bulan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amatan Sumut Pos, terdakwa Djajawi Murni langsung meninggalkan persidangan bersama istrinya, Lienawati yang berstatus terdakwa atas kasus penganiayaan.

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau No 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/