25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Anggota DPRD Humbahas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perusakan & Penghinaan

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Penyidik Reskrim Polsek Doloksanggul menetapkan status tersangka tindak pidana pengrusakan kepada oknum anggota DPRD Humbahas dari Partai Gerindra, Jimmy Togu Purba, warga Jalan Siliwangi Kecamatan Dolok Sanggul.

Penetapan tersangka itu dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/56/XI/2019/Reskrim, tanggal 27 November 2019, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor atas nama Henry Parningotan Siahaan warga Jalan Merdeka Doloksanggul, dengan Nomor LP/56/XI/2019/Humbahas Ds. Tanggal 27 November 2019, tentang kasus pengrusakan dan penghinaan.

Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono melalui Kasub Bag Humas Aiptu S Purba ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/12) di Polres. Mengatakan, kasus itu sudah ditangani pihaknya bagian satuan reskrim atas pelimpahaan dari satuan reskrim Polsek Dolok Sanggul.

Dari pemeriksaan itu kata dia pihaknya sudah memanggil Jimmy Togu Purba dengan status sudah tersangka. Namun Jimmy Togu Purba tidak dapat hadir saat pemanggilan karena alasan urusan keluarga.

“Status Jimmy Togu Purba sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan panggilan pertama. Namun dia tidak hadir. Alasan pengacaranya nenek tersangka sedang meninggal. Dan rencananya besok (hari ini, red) akan dilakukan pemanggilan kedua. Apabila juga tidak hadir akan dilakukan pemanggilan paksa,” ujar Aiptu S Purba.

Dia menambahkan pemanggilan Jimmy Togu Purba sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh penyidik sangat dibutuhkan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga mau tidak mau menurut Kasubag Humas ini tersangka harus dijemput paksa apabila tidak mau hadir.

Kepada Jimmy Togu Purba tambahnya pihaknya mengenakkan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.

“Jadi tindaklanjut kepada yang bersangkutan proses hukum tetap jalan. Artinya apabila nanti ada permohonan perdamaian (di kedua belah pihak) itu sah-sah saja. Namun itu tidak menghalangi proses hukumnya,” tukasnya.

Sementara, dalam kasus itu juga, Jimmy Togu Purba melaporkan Henry bersama kawan-kawan ke Polsek Dolok Sanggul dalam kasus penganiayaan bersama-sama.

Menurut Humas, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Polres Humbang Hasundutan atas pelimpahaan dari Polsek Dolok Sanggul. Dan kini sejak ditangani Polres Humbang Hasundutan Henry bersama kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Henry dikenakkan pasal 170, 351 dan pasal 55 KUHPidana. “Kedua belah pihak sama-sama tersangka karena mereka saling mengadu. Kepada Jimmy tidak dilakukan penahanan karena dikenakan pasal 406. Namun untuk Henry Siahaan dan dua rekannya sudah ditahan karena dikenakan pasal 170 KUHP,” terangnya.

Terpisah Henry Siahaan kepada sejumlah wartawan menjelaskan kronologis kejadian perkara yang menimpanya terjadi pada 26 Septermber 2019 lalu di tempat usahanya Ahaan Coffe di Jalan Merdeka Doloksanggul.

Kata dia, Jimmy datang ke tempat usahanya bersama dua rekannya sekira pukul 21.00 WIB, diduga sudah keadaan mabuk.

Saat dilokasi Jimmy yang bersama dua rekannya yakni Daniel Manullang dari anggota kepolisian Polres Humbang Hasundutan dan Rivai Lumbantoruan warga Lintong Nihuta duduk dimeja 4 sembari memesan sebuah minuman.

Dilokasi Henry selain membuat menu minuman kopi dan lainnya juga menyediakan musik akustik kepada pelanggan.

Berselang tak lama kemudian Jimmy usai memesan, iapun menghampiri pentas yang disediakan bagi pelanggan untuk bernyanyi.

Dari pentas Jimmy yang juga sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Humbang Hasundutan tiba-tiba sudah cekcok dengan pemain musik hingga terjadi perang mulut.

Mendengar ada kebisingan Henry sebagai pemilik yang saat itu dirinya diposisi lantai 2 turun menghampiri sembari meredam agar tidak terjadi perkelahian.

Namun saat Henry berupaya meredamkan situasi kata dia para pelanggan sudah kebanyakan berpulangan karena sudah tidak nyaman lagi. Dan hanya ada beberapa pelanggan yang tinggal yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga JW Purba beserta istrinya.

Namun saat Henry meminta Jimmy untuk pulang dan masalah pembayaran dapat dibayar keesoknya tiba-tiba Jimmy merasa terkucilkan dibuat Henry.

Kata Jimmy bahwa dirinya sudah kecil dibuat oleh Henry.” Gelleng nai Au di bereng Hamu(Kecil kali kalian lihat Aku),” kata Henry menceritakan.

Karena perkataan itu Jimmy selanjutnya mengambil teko kaca yang berisikan minuman bir dari lokasi mejanya yang kemudian membantingkan ke lantai hingga pecahaan kata tersebut mengenakkan kaki Henry.

Saat itu juga kata Henry, iapun spontan memukul muka Jimmy hingga keluar darah dari hidungnya.” Jadi kejadian itu sekira pukul 22.30 WIB,” kata Henry.

“Memang saya akui. Saya pukul dia. Tapi dia yang mulai membanting jar (teko kaca) ke kaki saya hingga pecah dan mengakibatkan luka. Saat itu jugalah dengan gerak reflex saya meninju dia. Saya tidak mungkin melakukan itu kalau dia mau diingatin dan diminta untuk pulang. Namun ya namanya manusia. Pasti ada kesilafan dan kesabaran,” tambah Henry.

Dari kasus itu, sambug Henry, ia mengaku salah dan bersama keluarganya sudah melakukan perdamaian kepada Jimmy. Namun menurut dia, Jimmy tetap ngotot untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.

“Kita tetap menghormati proses hukum. Namun karena masih ada hubungan keluarga yang diikat Dalihan Na Tolu saya berharap, alangkah baiknya jika masalah ini dapat diselesaikan melalui kekeluargaan. Dan kita sudah melakukan segala upaya agar kasus ini tidak berlanjut. Namun hingga saat ini belum ada niat baik dari yang bersangkutan,” kata Henry.

Sementara Jimmy Togu Purba yang dikonfirmasi membenarkan dirinya dilaporkan oleh Henry atas kasus pengrusakan dan sudah ditetapkan jadi tersangka.

Namun ia menyangkal terkait pemanggilan itu telah sampai ditanganya. Menurut dia hingga sampai dikonfirmasi belum ada panggilan tersebut.

“Sampai sekarang belum ada sampai surat (panggilan) sama saya,” ucapnya dalam bahasa daerah yang dikutip kepada wartawan saat dihubungi.

Disinggung masalah perdamaian Jimmy menambahkan masih pikir-pikir.” Tapikkiri majo, martamiang majo iba (kita pikir-pikir dulu, berdoa dulu saya,” ujarnya berbahasa daerah sembari meminta kekantor DPRD untuk jumpa.(mag-12/btr)

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Penyidik Reskrim Polsek Doloksanggul menetapkan status tersangka tindak pidana pengrusakan kepada oknum anggota DPRD Humbahas dari Partai Gerindra, Jimmy Togu Purba, warga Jalan Siliwangi Kecamatan Dolok Sanggul.

Penetapan tersangka itu dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/56/XI/2019/Reskrim, tanggal 27 November 2019, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor atas nama Henry Parningotan Siahaan warga Jalan Merdeka Doloksanggul, dengan Nomor LP/56/XI/2019/Humbahas Ds. Tanggal 27 November 2019, tentang kasus pengrusakan dan penghinaan.

Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono melalui Kasub Bag Humas Aiptu S Purba ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/12) di Polres. Mengatakan, kasus itu sudah ditangani pihaknya bagian satuan reskrim atas pelimpahaan dari satuan reskrim Polsek Dolok Sanggul.

Dari pemeriksaan itu kata dia pihaknya sudah memanggil Jimmy Togu Purba dengan status sudah tersangka. Namun Jimmy Togu Purba tidak dapat hadir saat pemanggilan karena alasan urusan keluarga.

“Status Jimmy Togu Purba sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan panggilan pertama. Namun dia tidak hadir. Alasan pengacaranya nenek tersangka sedang meninggal. Dan rencananya besok (hari ini, red) akan dilakukan pemanggilan kedua. Apabila juga tidak hadir akan dilakukan pemanggilan paksa,” ujar Aiptu S Purba.

Dia menambahkan pemanggilan Jimmy Togu Purba sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh penyidik sangat dibutuhkan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga mau tidak mau menurut Kasubag Humas ini tersangka harus dijemput paksa apabila tidak mau hadir.

Kepada Jimmy Togu Purba tambahnya pihaknya mengenakkan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.

“Jadi tindaklanjut kepada yang bersangkutan proses hukum tetap jalan. Artinya apabila nanti ada permohonan perdamaian (di kedua belah pihak) itu sah-sah saja. Namun itu tidak menghalangi proses hukumnya,” tukasnya.

Sementara, dalam kasus itu juga, Jimmy Togu Purba melaporkan Henry bersama kawan-kawan ke Polsek Dolok Sanggul dalam kasus penganiayaan bersama-sama.

Menurut Humas, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Polres Humbang Hasundutan atas pelimpahaan dari Polsek Dolok Sanggul. Dan kini sejak ditangani Polres Humbang Hasundutan Henry bersama kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Henry dikenakkan pasal 170, 351 dan pasal 55 KUHPidana. “Kedua belah pihak sama-sama tersangka karena mereka saling mengadu. Kepada Jimmy tidak dilakukan penahanan karena dikenakan pasal 406. Namun untuk Henry Siahaan dan dua rekannya sudah ditahan karena dikenakan pasal 170 KUHP,” terangnya.

Terpisah Henry Siahaan kepada sejumlah wartawan menjelaskan kronologis kejadian perkara yang menimpanya terjadi pada 26 Septermber 2019 lalu di tempat usahanya Ahaan Coffe di Jalan Merdeka Doloksanggul.

Kata dia, Jimmy datang ke tempat usahanya bersama dua rekannya sekira pukul 21.00 WIB, diduga sudah keadaan mabuk.

Saat dilokasi Jimmy yang bersama dua rekannya yakni Daniel Manullang dari anggota kepolisian Polres Humbang Hasundutan dan Rivai Lumbantoruan warga Lintong Nihuta duduk dimeja 4 sembari memesan sebuah minuman.

Dilokasi Henry selain membuat menu minuman kopi dan lainnya juga menyediakan musik akustik kepada pelanggan.

Berselang tak lama kemudian Jimmy usai memesan, iapun menghampiri pentas yang disediakan bagi pelanggan untuk bernyanyi.

Dari pentas Jimmy yang juga sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Humbang Hasundutan tiba-tiba sudah cekcok dengan pemain musik hingga terjadi perang mulut.

Mendengar ada kebisingan Henry sebagai pemilik yang saat itu dirinya diposisi lantai 2 turun menghampiri sembari meredam agar tidak terjadi perkelahian.

Namun saat Henry berupaya meredamkan situasi kata dia para pelanggan sudah kebanyakan berpulangan karena sudah tidak nyaman lagi. Dan hanya ada beberapa pelanggan yang tinggal yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga JW Purba beserta istrinya.

Namun saat Henry meminta Jimmy untuk pulang dan masalah pembayaran dapat dibayar keesoknya tiba-tiba Jimmy merasa terkucilkan dibuat Henry.

Kata Jimmy bahwa dirinya sudah kecil dibuat oleh Henry.” Gelleng nai Au di bereng Hamu(Kecil kali kalian lihat Aku),” kata Henry menceritakan.

Karena perkataan itu Jimmy selanjutnya mengambil teko kaca yang berisikan minuman bir dari lokasi mejanya yang kemudian membantingkan ke lantai hingga pecahaan kata tersebut mengenakkan kaki Henry.

Saat itu juga kata Henry, iapun spontan memukul muka Jimmy hingga keluar darah dari hidungnya.” Jadi kejadian itu sekira pukul 22.30 WIB,” kata Henry.

“Memang saya akui. Saya pukul dia. Tapi dia yang mulai membanting jar (teko kaca) ke kaki saya hingga pecah dan mengakibatkan luka. Saat itu jugalah dengan gerak reflex saya meninju dia. Saya tidak mungkin melakukan itu kalau dia mau diingatin dan diminta untuk pulang. Namun ya namanya manusia. Pasti ada kesilafan dan kesabaran,” tambah Henry.

Dari kasus itu, sambug Henry, ia mengaku salah dan bersama keluarganya sudah melakukan perdamaian kepada Jimmy. Namun menurut dia, Jimmy tetap ngotot untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.

“Kita tetap menghormati proses hukum. Namun karena masih ada hubungan keluarga yang diikat Dalihan Na Tolu saya berharap, alangkah baiknya jika masalah ini dapat diselesaikan melalui kekeluargaan. Dan kita sudah melakukan segala upaya agar kasus ini tidak berlanjut. Namun hingga saat ini belum ada niat baik dari yang bersangkutan,” kata Henry.

Sementara Jimmy Togu Purba yang dikonfirmasi membenarkan dirinya dilaporkan oleh Henry atas kasus pengrusakan dan sudah ditetapkan jadi tersangka.

Namun ia menyangkal terkait pemanggilan itu telah sampai ditanganya. Menurut dia hingga sampai dikonfirmasi belum ada panggilan tersebut.

“Sampai sekarang belum ada sampai surat (panggilan) sama saya,” ucapnya dalam bahasa daerah yang dikutip kepada wartawan saat dihubungi.

Disinggung masalah perdamaian Jimmy menambahkan masih pikir-pikir.” Tapikkiri majo, martamiang majo iba (kita pikir-pikir dulu, berdoa dulu saya,” ujarnya berbahasa daerah sembari meminta kekantor DPRD untuk jumpa.(mag-12/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/