MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, berhasil menyita 18.900 kilogram bawang merah asal India, yang tak dilengkapi dokumen impor, Rabu (23/11). Barang bukti tersebut disita polisi sekira pukul 05.30 WIB, dari gudang yang beralamat di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal.
Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan menyatakan, bawang merah asal India yang dikemas dalam 2.100 karung ini (9 kilogram per karung), masuk dari Aceh. Rencananya akan dipasarkan di Medan.
Oleh pengirim yang masih dalam pengejaran polisi, bawang merah tersebut diangkut ke Medan dengan menumpangi 2 unit mobil colt diesel. “Atas informasi yang diterima, ada dua unit mobil truk berisi bawang merah asal India,” tutur Maruli, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis.
Menurut Maruli, 2 unit colt diesel masing-masing BK 8401 CE dan BL 8596 Z tersebut, membawa bawang merah asal India dari Pasar Pagi Kualasimpang, Aceh. Kecurigaan petugas atas informasi dari masyarakat itu benar. Saat disergap petugas di gudang, ternyata benar, bawang merah itu tak memiliki dokumen lengkap. Atas hal itu, petugas melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap kedua sopir serta kernet truk tersebut. “Sengaja disuruh membawa ini (bawang merah). Supir berinisial Ar dan Sp, lalu kernet berinisial Sg dan Mw, sudah diambil keterangannya sebagai saksi,” jelasnya.
Ia mengatakan, penyidik Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, masih mengidentifikasi pemesan dan penerima bawang merah asal India tersebut. Jika sudah berhasil teridentifikasi, tentu penerima dan pengirim barang ilegal itu turut diambil keterangannya. “Pemilik gudang lagi dicek. Seperti biasa, menurut pengakuan mereka (sopir dan kernet) baru sekali,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sementara kepada petugas, kedua sopir dan kernet itu menerima upah senilai Rp1 juta dalam sekali pengantaran. Akibat perbuatan ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp700 juta. “Kami akan terus mengawasi barang dari luar negeri yang masuk dengan tidak sesuai prosedur. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, serta Polair,” beber Maruli, sembari menambahkan, penyidik Subdit I/Indag akan melakukan koordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai.
Maruli memastikan, lantaran masuknya ilegal, tentu nilai jual bawang merah asal India itu lebih murah. “Belum ada penimbunan. Harga lebih murah karena masuk jalur ilegal,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menilai, truk tersebut dengan sengaja mengangkut bawang merah impor yang tidak tercantum manifes, atau tanpa izin, sebagaimana diatur pada Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU No 17/2006, perubahan atas UU No 10/1995, tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun, dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (ted/saz)