MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa ibu dan anak disidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/11). Ketiganya kompak disidang, karena melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Lia hanya gara-gara bokong.
Ketiga terdakwa masing-masing, Nita br Nainggolan (22), Desi Ratnasari (25) dan Asni Sibuea alias Mak Dewi. Beragendakan putusan sela, majelis hakim diketuai T Oyong menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
“Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pada pokok perkara. Meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi,” ucapnya, seraya mengetuk palu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi.
Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Lorita, pada 31 Desember 2019 sekira pukul 21.30 Wib, saksi korban Lia, bertemu dengan terdakwa Nita br Nainggolan yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan PLTU Titi I Pulau Sicanang Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan.
Kemudian, terdakwa Nita menggoyangkan bokongnya kearah saksi korban. Lantaran tak senang, korban lalu mendatangi kediaman terdakwa di Jalan Titi I Pulau Sicanang Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan.
Saat itu, korban menegur terdakwa Nita dan terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya. Korban lalu menjambak terdakwa Nita, dan dilihat oleh terdakwa Desi Ratnasari yang merupakan kakak Nita.
Terdakwa Desi kemudian membantu adiknya tersebut. Melihat kedua anaknya bergumul dengan korban, terdakwa Asni Sibuea berusaha melerai dangan turut menjambak korban.
Akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami luka berdasarkan Visum Et Revertum dari Rumah Sakit TNI AL Dr Komang Makes No.04/I/2020 tanggal 4 Januari 2020
Atas perbuatan para terdakwa, diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (man/azw)