26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ratu Narkoba Aceh Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Rutan Perempuan Kelas II Medan. Ancaman hukuman mati pun menanti jelang disidangkan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram (kg) lebih dan 323.822 butir ekstasi dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain Nisa, Kejari Medan juga melakukan penahan terhadap 5 tersangka lainnya di Rutan Tanjunggusta Medan.

Adapun kelima tersangka lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), Maimun alias Bang Mun (54) keempatnya warga asal Aceh. Kemudian, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Medan Sunggal.

Hal itu dibenarkan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11/2023) malam. Ia mengatakan dari 6 tersangka tersebut salah satu merupakan wanita.

“Benar. Kita telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik BNN. Setelah melakukan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan,” ungkap Kajari Medan, melalui Kasi Intelijen Simon, Kamis (23/11/2023) malam.

Akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap sosok ratu narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa dan kelima tersangka lainnya, pada 8 Agustus 2023 lalu.

Penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir ekstasi.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Rutan Perempuan Kelas II Medan. Ancaman hukuman mati pun menanti jelang disidangkan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram (kg) lebih dan 323.822 butir ekstasi dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain Nisa, Kejari Medan juga melakukan penahan terhadap 5 tersangka lainnya di Rutan Tanjunggusta Medan.

Adapun kelima tersangka lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), Maimun alias Bang Mun (54) keempatnya warga asal Aceh. Kemudian, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Medan Sunggal.

Hal itu dibenarkan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11/2023) malam. Ia mengatakan dari 6 tersangka tersebut salah satu merupakan wanita.

“Benar. Kita telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik BNN. Setelah melakukan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan,” ungkap Kajari Medan, melalui Kasi Intelijen Simon, Kamis (23/11/2023) malam.

Akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap sosok ratu narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa dan kelima tersangka lainnya, pada 8 Agustus 2023 lalu.

Penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir ekstasi.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/