26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polsek Medan Area Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika jenis Ganja Kering

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering siap edar seberat 238 gram. Daun ganja kering itu berhasil disita petugas dari tangan pelaku, pada Kamis, 17 Desember 2020.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto kepada wartawan menjelaskan, kronologis singkat penyergapan terhadap pelaku berinisial JHS (27), warga Jalan Datuk Kabu, Gang Datuk Vl, Pasar lll Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (23/12) sore.

Setelah sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Medan Area, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran barang haram di Pasar lll Kecamatan Percut  Sei Tuan.

Dari informasi yang diperoleh pihaknya menyisir lokasi, tepatnya di Jalan Datuk Kabu, Pasar lll, tim melihat ciri-ciri yang sesuai informasi, lalu petugas mengamankan pelaku.

Pasca penangkapan berlangsung petugas tidak menemukan ganja tersebut dari tangan pelaku, akan tetapi ketika dilakukan penggeledahan di rumah JHS, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Benar saja, setelah di geledah petugas, isinya terdiri dari plastik putih yang digunakan sebagai pembungkus daun ganja kering, berikut tiga bungkus kertas tiktak,” terangnya.

Untuk selanjutnya, tambah Rianto, pelaku JHS beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area guna penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga pengedar Narkotika jenis daun ganja kering, pelaku atas nama JHS telah diamankan di Mapolsek, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering siap edar seberat 238 gram. Daun ganja kering itu berhasil disita petugas dari tangan pelaku, pada Kamis, 17 Desember 2020.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto kepada wartawan menjelaskan, kronologis singkat penyergapan terhadap pelaku berinisial JHS (27), warga Jalan Datuk Kabu, Gang Datuk Vl, Pasar lll Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (23/12) sore.

Setelah sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Medan Area, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran barang haram di Pasar lll Kecamatan Percut  Sei Tuan.

Dari informasi yang diperoleh pihaknya menyisir lokasi, tepatnya di Jalan Datuk Kabu, Pasar lll, tim melihat ciri-ciri yang sesuai informasi, lalu petugas mengamankan pelaku.

Pasca penangkapan berlangsung petugas tidak menemukan ganja tersebut dari tangan pelaku, akan tetapi ketika dilakukan penggeledahan di rumah JHS, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Benar saja, setelah di geledah petugas, isinya terdiri dari plastik putih yang digunakan sebagai pembungkus daun ganja kering, berikut tiga bungkus kertas tiktak,” terangnya.

Untuk selanjutnya, tambah Rianto, pelaku JHS beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area guna penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga pengedar Narkotika jenis daun ganja kering, pelaku atas nama JHS telah diamankan di Mapolsek, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/