27.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

LSD Lebih Berbahaya dari Sabu

TARAKAN, SUMUTPOS.CO-Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kembali tenar, pasca kasus Outlander Sport maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Karena LSD inilah, si pengemudi Outlander Christopher Daniel (22), kehilangan orientasi hingga menyebabkan empat nyawa melayang.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menginformasikan, sedianya LSD bukanlah Narkotika jenis baru. Barang ini muncul pada 1947, kala itu dipakai oleh para psikiater untuk pengobatan pasien gangguan jiwa.

Sedianya LSD marak di Eropa, tapi di Indonesia masih sangat langka. Satu lembar LSD berbentuk persegi dengan ukuran 20 x 20 cm dan memiliki isi 160 keping.  Satu keping berukuran sekitar 0,5 x 0,5 cm. Tebalnya seperti kertas karton.

LSD digunakan dengan menempelkannya di lidah, kemudian larut. Efek dari LSD adalah halusinasi dan juga salah persepsi indera. Dari efek halusinasi, si pemakai LSD umumnya akan mengalami disorientasi ruang dan waktu.

Dengan kata lain, pengguna LSD tak bisa membedakan jarak, masih jauh atau sudah dekat. Singkatnya, efek halusinasi LSD, sama dengan sabu-sabu. Demikian dinukil dari jpnn.com.

Kepala BNN Kota Tarakan Hj Agus Surya Dewi menyebutkan, LSD merupakan jenis Narkotika yang memiliki dampak adiktif rendah. Namun, reaksinya yang cepat membuat LSD malah lebih berbahaya daripada jenis sabu.

LSD sendiri termasuk dalam kelompok Narkotika golongan 1 di Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di lampiran UU Nomor 35/2009, LSD ada di nomor urut 36. Dengan begitu, maka LSD secara hukum dalam penggunaannya setara dengan ganja, sabu-sabu, kokain, dan ekstasi. (hdl/ndy/jpnn/saz)

TARAKAN, SUMUTPOS.CO-Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kembali tenar, pasca kasus Outlander Sport maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Karena LSD inilah, si pengemudi Outlander Christopher Daniel (22), kehilangan orientasi hingga menyebabkan empat nyawa melayang.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menginformasikan, sedianya LSD bukanlah Narkotika jenis baru. Barang ini muncul pada 1947, kala itu dipakai oleh para psikiater untuk pengobatan pasien gangguan jiwa.

Sedianya LSD marak di Eropa, tapi di Indonesia masih sangat langka. Satu lembar LSD berbentuk persegi dengan ukuran 20 x 20 cm dan memiliki isi 160 keping.  Satu keping berukuran sekitar 0,5 x 0,5 cm. Tebalnya seperti kertas karton.

LSD digunakan dengan menempelkannya di lidah, kemudian larut. Efek dari LSD adalah halusinasi dan juga salah persepsi indera. Dari efek halusinasi, si pemakai LSD umumnya akan mengalami disorientasi ruang dan waktu.

Dengan kata lain, pengguna LSD tak bisa membedakan jarak, masih jauh atau sudah dekat. Singkatnya, efek halusinasi LSD, sama dengan sabu-sabu. Demikian dinukil dari jpnn.com.

Kepala BNN Kota Tarakan Hj Agus Surya Dewi menyebutkan, LSD merupakan jenis Narkotika yang memiliki dampak adiktif rendah. Namun, reaksinya yang cepat membuat LSD malah lebih berbahaya daripada jenis sabu.

LSD sendiri termasuk dalam kelompok Narkotika golongan 1 di Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di lampiran UU Nomor 35/2009, LSD ada di nomor urut 36. Dengan begitu, maka LSD secara hukum dalam penggunaannya setara dengan ganja, sabu-sabu, kokain, dan ekstasi. (hdl/ndy/jpnn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/