MEDAN,SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Rawe, Komplek Pajak Uka Martubung, Kelurahan Tangkahan, Selasa, (23/1). Dalam penangkapan tersangka AP (19), petugas menyita barang bukti beberapa paket sabu dan sejumlah uang .
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH dalam rilisnya Rabu, (24/1) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya pengaduan melalui media sosial (medsos) terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti 2 plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.05 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet, 1 unit ponsel merek Vivo warna biru, dan uang tunai sebesar Rp365.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap menegaskan bahwa Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat kita tindak lanjuti,” ujar AKP Abdi Harahap.(mag-1/azw)