25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

KPU Sumut Umumkan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, 21 Januari hingga 10 Februari 2024 Iklan Kampanye Media Massa

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan pengumuman secara publik terkait Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang mengatur tahapan kampanye hingga iklan kampanye di media massa.

Dikutip Sumut Pos, di halaman Instagram @kpuprovsumutofficial, Rabu (24/@). KPU Sumut menjelaskan, kampanye Pemilu 2024, dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tahapan itu, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), debat Capres dan Cawapres, dan media sosial (medsos).

Pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, tahapan kampanye rapat umum (Kampanye Akbar), iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kemudian, 11 hingga 13 Februari 2024, masa tenang. Pada 14 Februari 2024, pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Sumut juga menyampaikan bila terjadi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden 2024, berlangsung dua putaran. Juga diatur masa kampanye pada putaran kedua.

Kampanye tambahan, akan berlangsung pada 2 hingga 22 Juni 2024. Massa tenang 23 hingga 25 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

Dalam tahapan kampanye akbar, KPU Sumut juga sudah menyusun zona-zona bagi peserta Pemilu 2024. Baik Capres-cawapres, partai politik dan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumut, dengan seusai jadwal masing-masing sudah ditetapkan KPU dan diumumkan melalui Instagram dan website KPU Sumut.

Menyikapi terkait dengan kampanye akbar ini, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan masukan kepada KPU Sumut, agar pelaksanaan kampanye akbar akan berjalan dengan afektif dan tidak melanggar peraturan.

“Itu sudah pasti, setiap tahapan penyusunan pasti kita memberikan masukan, teman-teman KPU, diatur tatanannya, tempatnya, sesuai dengan aturan. Tidak menimbulkan gesekan,” ucap Saut kepada Sumut Pos, kemarin. (gus/azw)

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan pengumuman secara publik terkait Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang mengatur tahapan kampanye hingga iklan kampanye di media massa.

Dikutip Sumut Pos, di halaman Instagram @kpuprovsumutofficial, Rabu (24/@). KPU Sumut menjelaskan, kampanye Pemilu 2024, dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tahapan itu, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), debat Capres dan Cawapres, dan media sosial (medsos).

Pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, tahapan kampanye rapat umum (Kampanye Akbar), iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kemudian, 11 hingga 13 Februari 2024, masa tenang. Pada 14 Februari 2024, pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Sumut juga menyampaikan bila terjadi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden 2024, berlangsung dua putaran. Juga diatur masa kampanye pada putaran kedua.

Kampanye tambahan, akan berlangsung pada 2 hingga 22 Juni 2024. Massa tenang 23 hingga 25 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

Dalam tahapan kampanye akbar, KPU Sumut juga sudah menyusun zona-zona bagi peserta Pemilu 2024. Baik Capres-cawapres, partai politik dan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumut, dengan seusai jadwal masing-masing sudah ditetapkan KPU dan diumumkan melalui Instagram dan website KPU Sumut.

Menyikapi terkait dengan kampanye akbar ini, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan masukan kepada KPU Sumut, agar pelaksanaan kampanye akbar akan berjalan dengan afektif dan tidak melanggar peraturan.

“Itu sudah pasti, setiap tahapan penyusunan pasti kita memberikan masukan, teman-teman KPU, diatur tatanannya, tempatnya, sesuai dengan aturan. Tidak menimbulkan gesekan,” ucap Saut kepada Sumut Pos, kemarin. (gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/