MEDAN, SUMUTPOS.CO –Citra Asmara Pasaribu (35) harus rela menahan pengap sel tahanan Mapolsek Sunggal. Terang saja, Citra membawa senjata tajam (sajam) dan menakut-nakuti warga sekitar Jalan Asam Kumbang Medan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, mengatakan pelaku diamankan disaat personil Polsek Sunggal melaksanakan patroli di seputaran lokasi. Saat itu, personel dihentikan masyarakat. Kemudian masyarakat memberitahu ada seorang laki laki membawa senjata tajam jenis sangkur dan membuat masyarakat ketakutan.
“Mengetahui hal itu, kemudian petugas kita mendekati pelaku dan pada saat itu pelaku melarikan diri. Saat dikejar, pelaku berhasil diamankan oleh personil dan dari tangan pelaku ditemukan senjata tajam jenis Sangkur,” kata Daniel.
Ketika ditangkap, warga Jalan Pantai Harapan, Gang Rambutan, Desa Sunggal Kanan, Kabupaten Deliserdang menyelipkan sangkur
di balik bajunya. Kepada polisi, pelaku berdalih membawa sangkur untuk membela diri.
“Ngakunya dia bawa sangkur itu untuk jaga-jaga. Tapi dari hasil keterangan warga dia suka gagah-gagahan dengan bawa sangkur itu,” ungkap Daniel.
Apakah ada warga yang diancam bunuh oleh Citra? Daniel membantah. Menurutnya, warga mengadukan Citra cuma karena resah lantaran pria tak bekerja ini merupakan preman setempat.
“Tidak ada pengancaman atau pemerasan yang kami dapati darinya. Cuma warga resah saja karena sajam itu. Pelaku ini kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Daniel.(mag-1/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO –Citra Asmara Pasaribu (35) harus rela menahan pengap sel tahanan Mapolsek Sunggal. Terang saja, Citra membawa senjata tajam (sajam) dan menakut-nakuti warga sekitar Jalan Asam Kumbang Medan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, mengatakan pelaku diamankan disaat personil Polsek Sunggal melaksanakan patroli di seputaran lokasi. Saat itu, personel dihentikan masyarakat. Kemudian masyarakat memberitahu ada seorang laki laki membawa senjata tajam jenis sangkur dan membuat masyarakat ketakutan.
“Mengetahui hal itu, kemudian petugas kita mendekati pelaku dan pada saat itu pelaku melarikan diri. Saat dikejar, pelaku berhasil diamankan oleh personil dan dari tangan pelaku ditemukan senjata tajam jenis Sangkur,” kata Daniel.
Ketika ditangkap, warga Jalan Pantai Harapan, Gang Rambutan, Desa Sunggal Kanan, Kabupaten Deliserdang menyelipkan sangkur
di balik bajunya. Kepada polisi, pelaku berdalih membawa sangkur untuk membela diri.
“Ngakunya dia bawa sangkur itu untuk jaga-jaga. Tapi dari hasil keterangan warga dia suka gagah-gagahan dengan bawa sangkur itu,” ungkap Daniel.
Apakah ada warga yang diancam bunuh oleh Citra? Daniel membantah. Menurutnya, warga mengadukan Citra cuma karena resah lantaran pria tak bekerja ini merupakan preman setempat.
“Tidak ada pengancaman atau pemerasan yang kami dapati darinya. Cuma warga resah saja karena sajam itu. Pelaku ini kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Daniel.(mag-1/ala)