29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Berdalih Sakit, Mujianto Hadiri Kenduri Renovasi Kantor MUI, Kejati Sumut Tidak Bereaksi!

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Baru-baru ini, Mujianto muncul di media. Padahal kepada penyidik, terdakwa penipuan ini mengaku sedang sakit.Pengusaha properti Medan tersebut, menghadiri kegiatan kenduri renovasi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan, Jumat (15/2) lalu.

Namun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sepertinya tidak bereaksi sebagai pihak yang telah menangguhkan penahanan Mujianto dengan alasan sakit.

“Oh…dia (Mujianto) kan memang tidak ditahan, jadi sah-sah aja,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (24/2).

Sumanggar pun mengaku, tidak mengetahui sampai kapan status tahanan kota Mujianto berakhir.

“Belum tau, karena Jaksa M Taufik yang menangani kasus Mujianto lagi diklat. Nanti aku tanya ke dia ya,” dalihnya.

Kejatisu tidak mempunyai alasan mengapa hingga kini, Mujianto yang kasusnya telah P21 (lengkap) tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Kata Sumanggar, tidak ada batas waktu pelimpahan Mujianto ke pengadilan mengingat yang bersangkutan tidak ditahan.

“Karena dia kan tidak dilakukan penahanan, kalau dilakukan penahanan baru ada batasannya. Berkasnya udah lengkap, maksudnya pengembangan dari P21 itu,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis mengaku heran dengan wara-wirinya Mujianto. Sebaiknya menurut Muslim, Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan kasusnya.

“Ini sudah tidak benar, sebaiknya Kejagung turun tangan mengambil alih kasusnya agar tercipta kepastian hukum,” tegasnya.

Muslim tidak mengaku heran, apalagi sebelumnya Mujianto pernah berstatus DPO sewaktu masih dalam penyidikan Polda Sumut. Menurutnya, itulah pentingnya mengapa dia mendesak Kejagung untuk mengambil alih kasusnya dari Kejatisu.

“Kejatisu sudah tidak mampu lagi, itulah saya katakan Kajagung harus ambil alih,” tandasnya.

Sebelumnya, Mujianto bersama pemangku jabatan kota Medan lainnya, menghadiri kegiatan kenduri renovasi kantor MUI Medan beberapa hari lalu.

Mujianto dari Yayasan Budha Tzu Chi, bahkan didapuk memberikan kata sambutan pada acara tersebut.

Diketahui, Mujianto dan rekannya Rosihan Anwar dijerat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar terhadap Armen Lubis. Keduanya tidak menjalani penahanan (ditangguhkan) semenjak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu.

Pertimbangannya, karena Mujianto dalam keadaan sakit infeksi empedu berdasarkan keterangan medis di RS Mount Elisabeth Singapura. Selain itu, Mujianto juga memberikan uang jaminan sebesar Rp3 miliar.

Uang jaminan tersebut, nilainya sama dengan kerugian yang diderita oleh A Lubis dalam proyek penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatam Belawan, Juli 2014 silam.

Mujianto dilaporkan Armen Lubis sesuai STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017, atas kasus penipuan dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar. (man/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Baru-baru ini, Mujianto muncul di media. Padahal kepada penyidik, terdakwa penipuan ini mengaku sedang sakit.Pengusaha properti Medan tersebut, menghadiri kegiatan kenduri renovasi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan, Jumat (15/2) lalu.

Namun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sepertinya tidak bereaksi sebagai pihak yang telah menangguhkan penahanan Mujianto dengan alasan sakit.

“Oh…dia (Mujianto) kan memang tidak ditahan, jadi sah-sah aja,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (24/2).

Sumanggar pun mengaku, tidak mengetahui sampai kapan status tahanan kota Mujianto berakhir.

“Belum tau, karena Jaksa M Taufik yang menangani kasus Mujianto lagi diklat. Nanti aku tanya ke dia ya,” dalihnya.

Kejatisu tidak mempunyai alasan mengapa hingga kini, Mujianto yang kasusnya telah P21 (lengkap) tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Kata Sumanggar, tidak ada batas waktu pelimpahan Mujianto ke pengadilan mengingat yang bersangkutan tidak ditahan.

“Karena dia kan tidak dilakukan penahanan, kalau dilakukan penahanan baru ada batasannya. Berkasnya udah lengkap, maksudnya pengembangan dari P21 itu,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis mengaku heran dengan wara-wirinya Mujianto. Sebaiknya menurut Muslim, Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan kasusnya.

“Ini sudah tidak benar, sebaiknya Kejagung turun tangan mengambil alih kasusnya agar tercipta kepastian hukum,” tegasnya.

Muslim tidak mengaku heran, apalagi sebelumnya Mujianto pernah berstatus DPO sewaktu masih dalam penyidikan Polda Sumut. Menurutnya, itulah pentingnya mengapa dia mendesak Kejagung untuk mengambil alih kasusnya dari Kejatisu.

“Kejatisu sudah tidak mampu lagi, itulah saya katakan Kajagung harus ambil alih,” tandasnya.

Sebelumnya, Mujianto bersama pemangku jabatan kota Medan lainnya, menghadiri kegiatan kenduri renovasi kantor MUI Medan beberapa hari lalu.

Mujianto dari Yayasan Budha Tzu Chi, bahkan didapuk memberikan kata sambutan pada acara tersebut.

Diketahui, Mujianto dan rekannya Rosihan Anwar dijerat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar terhadap Armen Lubis. Keduanya tidak menjalani penahanan (ditangguhkan) semenjak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu.

Pertimbangannya, karena Mujianto dalam keadaan sakit infeksi empedu berdasarkan keterangan medis di RS Mount Elisabeth Singapura. Selain itu, Mujianto juga memberikan uang jaminan sebesar Rp3 miliar.

Uang jaminan tersebut, nilainya sama dengan kerugian yang diderita oleh A Lubis dalam proyek penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatam Belawan, Juli 2014 silam.

Mujianto dilaporkan Armen Lubis sesuai STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017, atas kasus penipuan dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/