25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah, Satu Tersangka Disidang, Tiga Menang Praperadilan

IST/SUMUT POS
RUSAK: Tugu Mejuah-juah Kabupaten Karo rusak. Kuat dugaan, pengerjaan tidak sesuai volume.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara memasuki babak baru. Rekanan, yakni Direktur CV Askonas Konstruksi Utama (AKU), Roy Hefry Simorangkir (38) harus beranjak ke Pengadilan Tipikor Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perusahaan yang dipimpin Roy, CV AKU selaku rekanan pengerjaan proyek bangunan Tugu/Tanda Batas (Tugu Mejuah-Juah) didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp605 juta oleh BPK RI pada 13 Juli 2018. Itu lantaran terdapat kekurangan volume pengerjaan.

CV AKU dinilai merugikan keuangan negara atas kerjasamanya dengan Dinas Perkim Pemkab Karo TA 2016.

“Untuk berkas tersangka Roy Hefry Simorangkir, sudah kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 19 Februari 2019. Untuk Jaksa Penuntut Umumnya Dapot Manurung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian, Minggu (24/2).

Namun begitu, tiga pelaku lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanah Karo telah memenangi gugatan praperadilan penetapan tersangka di PN Kabanjahe. Sumanggar pun mengaku masih menunggu salinan putusan praperadilan tersebut.

Ketiganya, yakni Kepala Dinas Perkim Pemkab Karo Chandra Tarigan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Radius Tarigan serta pekerja proyek Edi Perin Sebayang, telah mengalahkan Kejari Karo.

Bahkan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe meminta agar Kejari Karo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk ketiganya.

“Iya, untuk ketiga orang ini kita akan lakukan penyelidikan ulang setelah menerima salinan putusan praperadilan. Jadi nggak serta merta kita diam setelah ini,” jelas mantan Kacab Kejaksaan Negeri Karo Tiga Binanga ini.

Sumanggar menjelaskan, meskipun uang pengganti kerugian negara sudah dibayarkan, namun hal tersebut tak menghapuskan proses peradilan terhadap para pelaku.

Pada sidang perdana nantinya, Roy Hefry Simorangkir rencananya didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199, Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Roy Hefry pun diketahui tidak dilakukan penahanan lantaran, ujar Sumanggar, ada pertimbangan penyidik

“Yang pertama tersangka kooperatif ketika dimintai keterangan, kedua tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri selama penyidikan,” tandasnya.(man/ala)

IST/SUMUT POS
RUSAK: Tugu Mejuah-juah Kabupaten Karo rusak. Kuat dugaan, pengerjaan tidak sesuai volume.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara memasuki babak baru. Rekanan, yakni Direktur CV Askonas Konstruksi Utama (AKU), Roy Hefry Simorangkir (38) harus beranjak ke Pengadilan Tipikor Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perusahaan yang dipimpin Roy, CV AKU selaku rekanan pengerjaan proyek bangunan Tugu/Tanda Batas (Tugu Mejuah-Juah) didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp605 juta oleh BPK RI pada 13 Juli 2018. Itu lantaran terdapat kekurangan volume pengerjaan.

CV AKU dinilai merugikan keuangan negara atas kerjasamanya dengan Dinas Perkim Pemkab Karo TA 2016.

“Untuk berkas tersangka Roy Hefry Simorangkir, sudah kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 19 Februari 2019. Untuk Jaksa Penuntut Umumnya Dapot Manurung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian, Minggu (24/2).

Namun begitu, tiga pelaku lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanah Karo telah memenangi gugatan praperadilan penetapan tersangka di PN Kabanjahe. Sumanggar pun mengaku masih menunggu salinan putusan praperadilan tersebut.

Ketiganya, yakni Kepala Dinas Perkim Pemkab Karo Chandra Tarigan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Radius Tarigan serta pekerja proyek Edi Perin Sebayang, telah mengalahkan Kejari Karo.

Bahkan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe meminta agar Kejari Karo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk ketiganya.

“Iya, untuk ketiga orang ini kita akan lakukan penyelidikan ulang setelah menerima salinan putusan praperadilan. Jadi nggak serta merta kita diam setelah ini,” jelas mantan Kacab Kejaksaan Negeri Karo Tiga Binanga ini.

Sumanggar menjelaskan, meskipun uang pengganti kerugian negara sudah dibayarkan, namun hal tersebut tak menghapuskan proses peradilan terhadap para pelaku.

Pada sidang perdana nantinya, Roy Hefry Simorangkir rencananya didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199, Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Roy Hefry pun diketahui tidak dilakukan penahanan lantaran, ujar Sumanggar, ada pertimbangan penyidik

“Yang pertama tersangka kooperatif ketika dimintai keterangan, kedua tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri selama penyidikan,” tandasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/