30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Edarkan 7,4 Ons Sabu, Pensiunan Tentara Divonis 14 Tahun Penjara

VONIS : Bambang Susilo Hadi terbukti bersalah mengedarkan sabu dan divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri,  Medan, Senin (24/2).
VONIS : Bambang Susilo Hadi terbukti bersalah mengedarkan sabu dan divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri, Medan, Senin (24/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bambang Susilo Hadi alias Hadi (50) divonis selama 14 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Pensiunan tentara ini, dinyatakan terbukti bersalah menjual narkotika jenis sabu seberat 7,4 ons.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Susilo Hadi alias Hadi selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ucap hakim ketua Erintuah Damanik di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang semula menuntut selama 15 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Senada dengan sikap yang disampaikan JPU.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui, sabu itu akan dikirim ke Batubara dengan harga Rp45 juta/ons. Setelah dicecar hakim lebih jauh, ternyata Bambang bukan kali ini menjual sabu. Bahkan, terdakwa mengaku sebelumnya sudah pernah juga dipenjara karena kasus serupa dan dihukum 7 tahun penjara pada tahun 2013.

Dalam dakwaan JPU Yusnar Yusuf dan Anwar Ketaren, terdakwa Bambang diciduk di Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal pada Agustus 2019, karena menjual sabu kepada calon pembeli yang ternyata merupakan petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut.

Terdakwa tidak sendirian menjual sabu itu, tetapi dibantu Ame (DPO). Mereka diperintah oleh Wati (DPO) Sabu tersebut rencana akan dijual seharga Rp 200 juta. Jika berhasil menjual sabu itu, terdakwa akan diberi upah Rp 25 juta. (man/btr)

VONIS : Bambang Susilo Hadi terbukti bersalah mengedarkan sabu dan divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri,  Medan, Senin (24/2).
VONIS : Bambang Susilo Hadi terbukti bersalah mengedarkan sabu dan divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri, Medan, Senin (24/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bambang Susilo Hadi alias Hadi (50) divonis selama 14 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Pensiunan tentara ini, dinyatakan terbukti bersalah menjual narkotika jenis sabu seberat 7,4 ons.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Susilo Hadi alias Hadi selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ucap hakim ketua Erintuah Damanik di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang semula menuntut selama 15 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Senada dengan sikap yang disampaikan JPU.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui, sabu itu akan dikirim ke Batubara dengan harga Rp45 juta/ons. Setelah dicecar hakim lebih jauh, ternyata Bambang bukan kali ini menjual sabu. Bahkan, terdakwa mengaku sebelumnya sudah pernah juga dipenjara karena kasus serupa dan dihukum 7 tahun penjara pada tahun 2013.

Dalam dakwaan JPU Yusnar Yusuf dan Anwar Ketaren, terdakwa Bambang diciduk di Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal pada Agustus 2019, karena menjual sabu kepada calon pembeli yang ternyata merupakan petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut.

Terdakwa tidak sendirian menjual sabu itu, tetapi dibantu Ame (DPO). Mereka diperintah oleh Wati (DPO) Sabu tersebut rencana akan dijual seharga Rp 200 juta. Jika berhasil menjual sabu itu, terdakwa akan diberi upah Rp 25 juta. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/