32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dalam 3 Pekan di Tebingtinggi, Polres Ringkus 35 Tersangka Kepemilikan Narkotika

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam 3 pekan, jajaran Polres Tebingtinggi melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap 35 tersangka kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

PAPARAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso saat paparan penangkapan 35 tersangka kepemilikan narkotika di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (24/2).SOPIAN/SUMUT POS.

“Dalam 3 pekan, Polres Tebingtinggi sudah mengungkap 25 kasus dan mengamankan 35 tersangka kepemilikan narkotika,” ungkap Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, didampingi Wakapolres Kompol Sarponi, Kasat Narkoba AKP M Yunus, dan Kasubbag Humas AKP J Nainggolan di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (24/2).

Agus menjabarkan, dari 35 tersangka kepemilikan narkotika itu, pelaku laki-laki ada sebanyak 34 orang, dan seorang berjenis kelamin perempuan. Adapun rincian barang bukti yang diamankan, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 65,73 gram, 103 butir pil ekstasi (30,06 gram).

“Kepada pelaku kepemilikan narkotika ini, diancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tuturnya.

Adapun 35 tersangka tersebut, diamankan dari berbagai lokasi penagkapan. Yakni TL (41) warga Jalan Badak Kota Tebingtinggi, MDM (22) warga Desa Binjai Kabupaten Sergai, M (32) warga Jalan Lada Hitam Kota Tebingtinggi, HE (29) warga Jalan OK Olivia Kota Tebingtinggi, RH (29) Jalan Swasembada Kota Tebingtinggi, HM (53) warga Dusun 6 Desa Sibarau Kabupaten Sergai, FS (35) warga Desa Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

Selanjutnya, ada JH (27) dan SL (35) keduanya warga Jalan Pala Kota Tebingtinggi, ES (44) warga Kelurahan Indrapura Kabupaten Batubara, MS (27) dan AH (48) warga Desa Juhar Kabupaten Sergai. Berikutnya, RS (37) warga Desa Sei Kelembah Kabupaten Sergai, JS (28) warga Jalan Abdul Rahim, SH (41) warga Jalan Nenas Kota Tebingtinggi.

AI (35) warga Desa Bahbulian Raya Kahean Kabupaten Simalungun, RN (41) warga Jalan Sei Kelembah Kota Tebingtinggi, DR (44) warga Kelurahan Tanjungmarulak Hilir, HPB (28) warga Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, RT (37) warga Jalan Dipanegara Kota Tebingtinggi, RS (38) warga Jalan Simalungun Kota Tebingtinggi, AS (23) warga Kecamatan Dolok Masihul, MAS (27) warga Jalan Danau Singkarak Kota Tebingtinggi, FH (41) warga Jalan Soekarno Hatta, RSF (33) warga Jalan Badak Kota Tebingtinggi.

Kemudian BK (40) warga Desa Payalombang Kabupaten Sergai, BI (41) warga Jalan Gunung Sorek Merapi Kota Tebingtinggi, IS (34) warga Jalan Prof HM Yamin, EDS (42) warga Jalan Gunung Sibayak Kota Tebingtinggi, PJ (41) warga Desa Kutapinang Kabupaten Sergai, TP (29) warga Jalan Badak Kota Tebingtinggi, SA (27) warga Desa Penonggol Kabupaten Sergai, dan JS (41) warga Jalan AMD Kota Tebingtinggi. “Kini 35 tersangka ini masih ditahan pada tahanan Mapolres Tebingtinggi,” pungkas Agus. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam 3 pekan, jajaran Polres Tebingtinggi melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap 35 tersangka kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

PAPARAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso saat paparan penangkapan 35 tersangka kepemilikan narkotika di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (24/2).SOPIAN/SUMUT POS.

“Dalam 3 pekan, Polres Tebingtinggi sudah mengungkap 25 kasus dan mengamankan 35 tersangka kepemilikan narkotika,” ungkap Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, didampingi Wakapolres Kompol Sarponi, Kasat Narkoba AKP M Yunus, dan Kasubbag Humas AKP J Nainggolan di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (24/2).

Agus menjabarkan, dari 35 tersangka kepemilikan narkotika itu, pelaku laki-laki ada sebanyak 34 orang, dan seorang berjenis kelamin perempuan. Adapun rincian barang bukti yang diamankan, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 65,73 gram, 103 butir pil ekstasi (30,06 gram).

“Kepada pelaku kepemilikan narkotika ini, diancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tuturnya.

Adapun 35 tersangka tersebut, diamankan dari berbagai lokasi penagkapan. Yakni TL (41) warga Jalan Badak Kota Tebingtinggi, MDM (22) warga Desa Binjai Kabupaten Sergai, M (32) warga Jalan Lada Hitam Kota Tebingtinggi, HE (29) warga Jalan OK Olivia Kota Tebingtinggi, RH (29) Jalan Swasembada Kota Tebingtinggi, HM (53) warga Dusun 6 Desa Sibarau Kabupaten Sergai, FS (35) warga Desa Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

Selanjutnya, ada JH (27) dan SL (35) keduanya warga Jalan Pala Kota Tebingtinggi, ES (44) warga Kelurahan Indrapura Kabupaten Batubara, MS (27) dan AH (48) warga Desa Juhar Kabupaten Sergai. Berikutnya, RS (37) warga Desa Sei Kelembah Kabupaten Sergai, JS (28) warga Jalan Abdul Rahim, SH (41) warga Jalan Nenas Kota Tebingtinggi.

AI (35) warga Desa Bahbulian Raya Kahean Kabupaten Simalungun, RN (41) warga Jalan Sei Kelembah Kota Tebingtinggi, DR (44) warga Kelurahan Tanjungmarulak Hilir, HPB (28) warga Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, RT (37) warga Jalan Dipanegara Kota Tebingtinggi, RS (38) warga Jalan Simalungun Kota Tebingtinggi, AS (23) warga Kecamatan Dolok Masihul, MAS (27) warga Jalan Danau Singkarak Kota Tebingtinggi, FH (41) warga Jalan Soekarno Hatta, RSF (33) warga Jalan Badak Kota Tebingtinggi.

Kemudian BK (40) warga Desa Payalombang Kabupaten Sergai, BI (41) warga Jalan Gunung Sorek Merapi Kota Tebingtinggi, IS (34) warga Jalan Prof HM Yamin, EDS (42) warga Jalan Gunung Sibayak Kota Tebingtinggi, PJ (41) warga Desa Kutapinang Kabupaten Sergai, TP (29) warga Jalan Badak Kota Tebingtinggi, SA (27) warga Desa Penonggol Kabupaten Sergai, dan JS (41) warga Jalan AMD Kota Tebingtinggi. “Kini 35 tersangka ini masih ditahan pada tahanan Mapolres Tebingtinggi,” pungkas Agus. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/