JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terpidana mati perkara narkotika yang kembali menjalankan bisnis barang laknat dari balik penjara, Freddy Budiman tidak masuk dalam 10 daftar bandar narkoba yang segera dieksekusi serentak di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, pekan lalu jaksa eksekutor sudah menemui Fredy. Jaksa menyampaikan bahwa kasus Freddy sudah berkekuatan hukum tetap dan akan dilakukan eksekusi. Namun, kata Tony, dalam kesempatan itu Freddy malah menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.
“Jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan eksekusi yang akan datang (gelombang kedua),” ujar Tony.
Karenanya, Kejagung pun memutuskan Freddy yang baru-baru ini bikin ulah lagi dengan mengendalikan bisnis narkoba tak bisa dieksekusi.
Menurut Tony, Kejagung akan tetap menunggu proses atau upaya hukum yang menjadi hak terpidana selesai.
“Untuk Freddy, kita normanya sama. Sepanjang proses hukumnya selesai dan hak terpidana sudah diberikan baru bisa dieksekusi,” jelas Tony.
Freddy selama ini sudah mendekam di Nusakambangan. Belakangan, Bareskrim Polri “menjemput” Freddy karena menemukan indikasi keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Alhasil, Bareskrim pun berhasil membongkar bisnis haram yang dilakukan Freddy Cs.
Sejumlah pihak meminta eksekusi mati Freddy dipercepat.
“Ya kalau saya sebagai pribadi, harus sesegera mungkin (dihukum mati),” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Selasa (21/4).
Namun, dari nama-nama yang beredar untuk dieksekusi tak ada sosok Freddy. Sepuluh terpidana mati gelombang kedua adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Ghana), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (WN Brasil). Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Serge Areski Atlaoui (WN Perancis), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) Zainal Abidin (WN Indonesia) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Saat ini Kejagung masih menunggu hasil PK Zainal Abidin yang belum diputus Mahkamah Agung. Setelah keluar, maka eksekusi serentak segera dilakukan.
“Hari H-nya menunggu putusan PK Zainal Abidin dikeluarkan MA,” kata Tony.
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya menegaskan tak gentar sedikit pun untuk mengeksekusi terpidana mati narkotika.
Namun, Prasetyo menuturkan tidak ingin meninggalkan permasalahan sekecil apapun dalam pelaksanaan eksekusi. Karenanya, ia akan bersikap fair terhadap pemenuhan hak-hak terpidana.
“Tunggu saja waktunya, suatu saat kalian akan lihat. Pada saatnya kita tembak,” tegasnya Selasa (21/4) di Kejagung.(boy/jpnn)