27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba di Kelambir

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Para tersangka narkoba lari terbirit-birit saat satuan gabungan Polrestabes Medan menggerebek kampung narkoba pada Sabtu (27/8). Saat mengetahui para petugas datang ke Jalan Klambir V, Gang Pantai, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang sejumlah pria langsung berhamburan hingga cebur ke sungai.

Diketahui, penggerebekan di sekitar bantaran sungai tersebut dalam giat gerebek kampung narkoba (GKN) karena merupakan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta perjudian.

Adapun saat penggerebekan itu, petugas terpaksa menembakkan pistol ke udara untuk memperingatkan pelaku menyerah. Tak hiraukan instruksi petugas, para pelaku justru melarikan diri berenang ke sungai.

Dari sejumlah para pelaku tersebut, tak semua dapat melarikan diri. Sedikitnya 3 pelaku yang diketahui positif narkoba berhasil dibekuk polisi.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti narkoba seperti sabu-sabu, ganja, serta ratusan alat isap yang didapati dari pondok-pondok sekitar sungai itu.

Tak hanya itu, personel polisi juga mengamankan perkakas perjudian. “Selain narkoba dan alat isap sabu, kita juga mengamankan 20 unit mesin judi ketangkasan jenis jackpot,” terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, Senin (29/8).

Rincinya, adapun ketiga pria tersangka itu yakni BI (45), BPK (32), dan RY (19), yang diketahui merupakan warga sekitar lokasi GKN. Kemudian ada 18 paket besar sabu, 31 paket kecil sabu, 20 paket ganja, 50 alat isap (bong), 20 unit mesin judi jackpot, 30 kaca pirex, dan 3 plastik klip kosong. “Total berat netto sabu seberat 11,99 gram dan ganja 11,44 gram,” paparnya.

Tak tanggung-tanggung, dalam GKN tersebut, polisi juga merobohkan semua tempat yang dijadikan peredaran narkoba dan perjudian. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kegiatan penyakit masyarakat itu.

Seperti diinstruksikan Kapolda Sumut, Kompol Rafles dan pihaknya menegaskan agar tak gentar memberantas peredaran narkoba dan perjudian.

“Polrestabes Medan dan jajaran akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut untuk memberantas penyakit masyarakat perjudian dan narkoba,” pungkasnya. (mag-3/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Para tersangka narkoba lari terbirit-birit saat satuan gabungan Polrestabes Medan menggerebek kampung narkoba pada Sabtu (27/8). Saat mengetahui para petugas datang ke Jalan Klambir V, Gang Pantai, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang sejumlah pria langsung berhamburan hingga cebur ke sungai.

Diketahui, penggerebekan di sekitar bantaran sungai tersebut dalam giat gerebek kampung narkoba (GKN) karena merupakan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta perjudian.

Adapun saat penggerebekan itu, petugas terpaksa menembakkan pistol ke udara untuk memperingatkan pelaku menyerah. Tak hiraukan instruksi petugas, para pelaku justru melarikan diri berenang ke sungai.

Dari sejumlah para pelaku tersebut, tak semua dapat melarikan diri. Sedikitnya 3 pelaku yang diketahui positif narkoba berhasil dibekuk polisi.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti narkoba seperti sabu-sabu, ganja, serta ratusan alat isap yang didapati dari pondok-pondok sekitar sungai itu.

Tak hanya itu, personel polisi juga mengamankan perkakas perjudian. “Selain narkoba dan alat isap sabu, kita juga mengamankan 20 unit mesin judi ketangkasan jenis jackpot,” terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, Senin (29/8).

Rincinya, adapun ketiga pria tersangka itu yakni BI (45), BPK (32), dan RY (19), yang diketahui merupakan warga sekitar lokasi GKN. Kemudian ada 18 paket besar sabu, 31 paket kecil sabu, 20 paket ganja, 50 alat isap (bong), 20 unit mesin judi jackpot, 30 kaca pirex, dan 3 plastik klip kosong. “Total berat netto sabu seberat 11,99 gram dan ganja 11,44 gram,” paparnya.

Tak tanggung-tanggung, dalam GKN tersebut, polisi juga merobohkan semua tempat yang dijadikan peredaran narkoba dan perjudian. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kegiatan penyakit masyarakat itu.

Seperti diinstruksikan Kapolda Sumut, Kompol Rafles dan pihaknya menegaskan agar tak gentar memberantas peredaran narkoba dan perjudian.

“Polrestabes Medan dan jajaran akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut untuk memberantas penyakit masyarakat perjudian dan narkoba,” pungkasnya. (mag-3/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/