25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Warga Binjai Selundupkan Narkoba Malaysia ke Medan

Foto: Gibson/PM Tersangka TT saat diboyong ke Dit Narkoba Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Tersangka TT saat diboyong ke Dit Narkoba Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas bea cukai Bandara Kualanamu, kembali menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Pelakunya kali ini berinisial TT (44) warga Binjai. Dari pria ini, ditemukan 632 gram metaphetamine yang disembunyikan di balik celana dalamnya.

Tertangkapnya penumpang pesawat Lion Air JT-133 Penang, Malaysia tujuan Medan itu berlangsung, Senin (23/6) siang. Gerak-gerik dan pria bertubuh kurus yang tampak mengatur cara berjalannya selama di Bandara Kualanamu memancing kecurigaan petugas.

Saat diperiksa menggunakan mesin X-Ray, akhirnya petugas menemukan benda mencurigakan di bagian pinggang penumpang tersebut. Saat itu pula, TT digiring dan diperiksa hingga akhirnya ditemukan 3 bungkusan berisi narkotika yang disimpan di celana dalam.

Imron selaku Ketua CNT (Custom Narcotic Team) Kantor Bea Cukai mengatakan jika TT menyimpan 632 gram serbuk kristal methamphetamine menggunakan lakban yang dililitkan di sekitar pinggang dan kemudian ditutup menggunakan celana dalam merk crocodile.

“Tersangka ini menyimpan narkoba menggunakan lakban dengan bentuk body stripping, setelah diperiksa ada 3 bungkusan. Kita langsung cek ke laboratorium di Belawan dan ternyata postif narkotika,” katanya.

Dikatakannya jika TT membawa barang haram tersebut dari Penang, Malaysia menuju Indonesia melalui Bandara Kuala Namu. Akan tetapi, TT mengaku tak mengetahui siapa pemilik barang dan siapa penerimanya.

“Dari pemeriksaan terhadap TT ini diketahui jika ia merupakan kurir. Karena ia tak tahu siapa pemilik barang dan ia hendak menyerahkan kepada siapa. Jadi ia diminta mengantar barang dan mengantarkan kepada seseorang yang ia sendiri tak mengenal. Untuk lebih jelas, bisa ditanya ke Polda Sumatera Utara selaku penyelidik,” kata Imron.

Gagalnya penyelundupan 632 gram narkotika tersebut disimpulkan telah menyelamatkan 3160 orang dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang. Maka untuk 632 gram untuk 3160 orang.

“Upaya penggagalan ini adalah bentuk pelindungan generasi muda bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Imron seraya mengatakan jika TT melanggar Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Medan, Siswo Suharto menjelaskan bahwa barang bukti dan TT akan diserahkan ke Poldasu. “Setelah anggota melihat ada benda mencurigakan di dalam tas, selanjutnya diperiksa dan ternyata ada bong dan sabu. Kita sudah memeriksa di laboratorium dan positif sabu,” ucapnya.

Salah seorang Polisi di gedung Narkoba membeberkan bahwa pelaku akan mengedarkan sabu-sabu ke kawasan Binjai dan Medan. “Dia bilang mau dijual ke sana (Medan-Binjai), barangnya dari Kuala Lumpur. Dan, yang membelinya belum dikibusinya. Biar aja dulu diperiksa di dalam, nanti bunyi juga itu. Lumayan juga barang yang dibawanya. Sabunya diikatnya di selangkangannya dan tertangkap. Sudah dulu ya bos,” bebernya pria yang enggan namanya dikorankan itu sembari berlalu.

Tiba di gedung Dit Narkoba Poldasu, TT yang memakai kemeja kotak-kotak langsung berjalan cepat ke ruang penyidik sambil menutup wajahnya dengan tas plastik miliknya. Beberapa kali pertanyaan wartawan tidak diindahkannya.

Terpisah, Dir, Narkoba Poldasu Kombes Toga Panjaitan akan mengeceknya. “Benar, nanti saya cek, lagi rapat,” terangnya.

TT dinilai telah melanggar Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (wel/gib/bd)

Foto: Gibson/PM Tersangka TT saat diboyong ke Dit Narkoba Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Tersangka TT saat diboyong ke Dit Narkoba Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas bea cukai Bandara Kualanamu, kembali menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Pelakunya kali ini berinisial TT (44) warga Binjai. Dari pria ini, ditemukan 632 gram metaphetamine yang disembunyikan di balik celana dalamnya.

Tertangkapnya penumpang pesawat Lion Air JT-133 Penang, Malaysia tujuan Medan itu berlangsung, Senin (23/6) siang. Gerak-gerik dan pria bertubuh kurus yang tampak mengatur cara berjalannya selama di Bandara Kualanamu memancing kecurigaan petugas.

Saat diperiksa menggunakan mesin X-Ray, akhirnya petugas menemukan benda mencurigakan di bagian pinggang penumpang tersebut. Saat itu pula, TT digiring dan diperiksa hingga akhirnya ditemukan 3 bungkusan berisi narkotika yang disimpan di celana dalam.

Imron selaku Ketua CNT (Custom Narcotic Team) Kantor Bea Cukai mengatakan jika TT menyimpan 632 gram serbuk kristal methamphetamine menggunakan lakban yang dililitkan di sekitar pinggang dan kemudian ditutup menggunakan celana dalam merk crocodile.

“Tersangka ini menyimpan narkoba menggunakan lakban dengan bentuk body stripping, setelah diperiksa ada 3 bungkusan. Kita langsung cek ke laboratorium di Belawan dan ternyata postif narkotika,” katanya.

Dikatakannya jika TT membawa barang haram tersebut dari Penang, Malaysia menuju Indonesia melalui Bandara Kuala Namu. Akan tetapi, TT mengaku tak mengetahui siapa pemilik barang dan siapa penerimanya.

“Dari pemeriksaan terhadap TT ini diketahui jika ia merupakan kurir. Karena ia tak tahu siapa pemilik barang dan ia hendak menyerahkan kepada siapa. Jadi ia diminta mengantar barang dan mengantarkan kepada seseorang yang ia sendiri tak mengenal. Untuk lebih jelas, bisa ditanya ke Polda Sumatera Utara selaku penyelidik,” kata Imron.

Gagalnya penyelundupan 632 gram narkotika tersebut disimpulkan telah menyelamatkan 3160 orang dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang. Maka untuk 632 gram untuk 3160 orang.

“Upaya penggagalan ini adalah bentuk pelindungan generasi muda bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Imron seraya mengatakan jika TT melanggar Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Medan, Siswo Suharto menjelaskan bahwa barang bukti dan TT akan diserahkan ke Poldasu. “Setelah anggota melihat ada benda mencurigakan di dalam tas, selanjutnya diperiksa dan ternyata ada bong dan sabu. Kita sudah memeriksa di laboratorium dan positif sabu,” ucapnya.

Salah seorang Polisi di gedung Narkoba membeberkan bahwa pelaku akan mengedarkan sabu-sabu ke kawasan Binjai dan Medan. “Dia bilang mau dijual ke sana (Medan-Binjai), barangnya dari Kuala Lumpur. Dan, yang membelinya belum dikibusinya. Biar aja dulu diperiksa di dalam, nanti bunyi juga itu. Lumayan juga barang yang dibawanya. Sabunya diikatnya di selangkangannya dan tertangkap. Sudah dulu ya bos,” bebernya pria yang enggan namanya dikorankan itu sembari berlalu.

Tiba di gedung Dit Narkoba Poldasu, TT yang memakai kemeja kotak-kotak langsung berjalan cepat ke ruang penyidik sambil menutup wajahnya dengan tas plastik miliknya. Beberapa kali pertanyaan wartawan tidak diindahkannya.

Terpisah, Dir, Narkoba Poldasu Kombes Toga Panjaitan akan mengeceknya. “Benar, nanti saya cek, lagi rapat,” terangnya.

TT dinilai telah melanggar Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (wel/gib/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/