25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Bakal Ada 2 Tersangka Baru

Direktur RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis
Direktur RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus korupsi Alkes yang menyandung Dirut RS Pirngadi Medan, dr Amran Lubis masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polresta Medan. Kasus yang sempat diisukan ‘nyendat’ tersebut mulai diseriusi Kasat Reskrim Kompol Wahyu Bram. Bahkan dipastikan akan muncul 2 tersangka baru.

Hal itu disampaikan Wahyu Bram saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (24/6) siang. Mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini membeberkan kasus korupsi Alkes yang melibatkan dr Amran Lubis masih dalam proses penyelidikan secara intensif. Pasalnya, Wahyu Bram memilih menentukan penyidik yang dianggap mampu untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut.

“Yang pasti kita tetap kerjakan ini ya, jadi saya juga sudah buat tim dari beberapa penyidik untuk kembali mengerjakan kasus tersebut. Ini kan kasus korupsi ya, jadi kita juga harus benar-benar punya data yang akurat untuk kita hadapkan ke Kejaksaan,” katanya

Masih menurutnya, jika kasus korupsi Alkes yang semula dilaporkan ke Polda Sumatera Utara itu telah menetapkan dr Amran sebagai tersangka. Namun disinggung soal penahanan terhadap orang nomor satu di RS Pirngadi itu, Wahyu Bram mengatakan jika pihaknya masih fokus untuk pengumpulan bukti-bukti.

“Kita fokus ke bukti dulu ya, itu yang saya kerjakan. Ya ini kan kasus perdana ya untuk tim ini,” katanya

Soal penahanan terhadap dr Amran Lubis, pihak Polresta Medan telah berdiskusi dan memilih untuk melengkapi berkas agar tak terkendala dalam pelimpahan ke Kejaksaan.

“Jadi seperti ini ya, saya bukan tipe orang yang fokus ke penahanan ya. Tapi lebih kebukti-bukti. Kalau ditahan, kan itu 120 hari dan selama 120 hari itu kan bisa digunakan tim melengkapi berkas dengan bukti-bukti yang lengkap. Jadi kita fokus ke situ,” jelasnya.

Ditanyai soal pencekalan terhadap dr Amran Lubis, Kasat Reskrim Polresta ini mengatakan sudah mengeluarkannya dan itu berlaku hingga 6 bulan kedepan. Jadi waktu itu pula lah yang kan digunakan penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan.

“Pencekalan sudah, dan itu berlaku 6 bulan dan nanti bisa perpanjangan 6 bulan lagi. Dan setelah itu tidak berlaku lagi, makanya kita juga harus fokus lah. Dan kasus ini pasti segera kita limpahkan,” terangnya

Rencananya, pekan mendatang pihak Polresta Medan akan kembali memanggil dr Amran Lubis untuk diperiksa kembali. “Kira-kira minggu depan ya, kan kita panggil,” kata Wahyu

Ditanyai soal siapa saja yang terlibat untuk kasus korupsi Alkes hingga menyeret dr Amran Lubis, Pihak Polresta Medan telah mengantongi 2 nama lain yang juga akan turut ditetapkan sebagai tersangka. “Ada yang akan kita panggil ya, kita panggil sebagai tersangka,” tandas alumni Akpol 2002 ini.

Dalam kasus ini, akan muncul tersangka baru. Akan tetapi, Kompol Wahyu Bram belum bersedia memberitahukan soal 2 nama yang juga turut menjadi tersangka atas kasus korupsi Alkes. “Yang pasti akan kita panggil,” katanya seraya mengakhiri perbincangan. (wel/bd)

Direktur RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis
Direktur RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus korupsi Alkes yang menyandung Dirut RS Pirngadi Medan, dr Amran Lubis masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polresta Medan. Kasus yang sempat diisukan ‘nyendat’ tersebut mulai diseriusi Kasat Reskrim Kompol Wahyu Bram. Bahkan dipastikan akan muncul 2 tersangka baru.

Hal itu disampaikan Wahyu Bram saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (24/6) siang. Mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini membeberkan kasus korupsi Alkes yang melibatkan dr Amran Lubis masih dalam proses penyelidikan secara intensif. Pasalnya, Wahyu Bram memilih menentukan penyidik yang dianggap mampu untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut.

“Yang pasti kita tetap kerjakan ini ya, jadi saya juga sudah buat tim dari beberapa penyidik untuk kembali mengerjakan kasus tersebut. Ini kan kasus korupsi ya, jadi kita juga harus benar-benar punya data yang akurat untuk kita hadapkan ke Kejaksaan,” katanya

Masih menurutnya, jika kasus korupsi Alkes yang semula dilaporkan ke Polda Sumatera Utara itu telah menetapkan dr Amran sebagai tersangka. Namun disinggung soal penahanan terhadap orang nomor satu di RS Pirngadi itu, Wahyu Bram mengatakan jika pihaknya masih fokus untuk pengumpulan bukti-bukti.

“Kita fokus ke bukti dulu ya, itu yang saya kerjakan. Ya ini kan kasus perdana ya untuk tim ini,” katanya

Soal penahanan terhadap dr Amran Lubis, pihak Polresta Medan telah berdiskusi dan memilih untuk melengkapi berkas agar tak terkendala dalam pelimpahan ke Kejaksaan.

“Jadi seperti ini ya, saya bukan tipe orang yang fokus ke penahanan ya. Tapi lebih kebukti-bukti. Kalau ditahan, kan itu 120 hari dan selama 120 hari itu kan bisa digunakan tim melengkapi berkas dengan bukti-bukti yang lengkap. Jadi kita fokus ke situ,” jelasnya.

Ditanyai soal pencekalan terhadap dr Amran Lubis, Kasat Reskrim Polresta ini mengatakan sudah mengeluarkannya dan itu berlaku hingga 6 bulan kedepan. Jadi waktu itu pula lah yang kan digunakan penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan.

“Pencekalan sudah, dan itu berlaku 6 bulan dan nanti bisa perpanjangan 6 bulan lagi. Dan setelah itu tidak berlaku lagi, makanya kita juga harus fokus lah. Dan kasus ini pasti segera kita limpahkan,” terangnya

Rencananya, pekan mendatang pihak Polresta Medan akan kembali memanggil dr Amran Lubis untuk diperiksa kembali. “Kira-kira minggu depan ya, kan kita panggil,” kata Wahyu

Ditanyai soal siapa saja yang terlibat untuk kasus korupsi Alkes hingga menyeret dr Amran Lubis, Pihak Polresta Medan telah mengantongi 2 nama lain yang juga akan turut ditetapkan sebagai tersangka. “Ada yang akan kita panggil ya, kita panggil sebagai tersangka,” tandas alumni Akpol 2002 ini.

Dalam kasus ini, akan muncul tersangka baru. Akan tetapi, Kompol Wahyu Bram belum bersedia memberitahukan soal 2 nama yang juga turut menjadi tersangka atas kasus korupsi Alkes. “Yang pasti akan kita panggil,” katanya seraya mengakhiri perbincangan. (wel/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/