BINJAI, SUMUTPOS.CO – Agaknya masih ada sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai. Sebab, peredaran narkotika di dalam lapas tersebut masih marak.
Buktinya, sipir Lapas Binjai menangkap seorang narapidana yang ketahuan mengedar kristal putih di dalam. Adalah, Murdiono alias Bagong (25) warga Jalan Pacul, Desa Sendangrejo, Binjai, Langkat.
“Dia ditangkap oleh petugas lapas pada Sabtu (23/6) sore,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Minggu (24/6).
Menurut Kasat, petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menerima penyerahan dari lapas pada malam hari. Aris menambahkan, napi tersebut ditangkap sipir Lapas Binjai dari dalam kamar Blok I.
Dari tangannya, polisi menyita 37,56 gram sabu yang dikemas dalam 21 paket siap edar, 1 buah pipa pendek dan uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta.
“Saat ini tersangka sudah di Mapolres Binjai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.(ted/ala)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Agaknya masih ada sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai. Sebab, peredaran narkotika di dalam lapas tersebut masih marak.
Buktinya, sipir Lapas Binjai menangkap seorang narapidana yang ketahuan mengedar kristal putih di dalam. Adalah, Murdiono alias Bagong (25) warga Jalan Pacul, Desa Sendangrejo, Binjai, Langkat.
“Dia ditangkap oleh petugas lapas pada Sabtu (23/6) sore,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Minggu (24/6).
Menurut Kasat, petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menerima penyerahan dari lapas pada malam hari. Aris menambahkan, napi tersebut ditangkap sipir Lapas Binjai dari dalam kamar Blok I.
Dari tangannya, polisi menyita 37,56 gram sabu yang dikemas dalam 21 paket siap edar, 1 buah pipa pendek dan uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta.