28 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Penyidik Dituding Lindungi Pihak PT PLN

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Polres Tobasa, dinilai tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana (base camp) dan access road Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Dusun Baty Mamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan, Toba Samosir. Penyidik dinilai tidak objektif dalam menyidik perkara ini. Di mana pihak PT PLN yang terungkap di persidangan terlibat dalam kasus korupsi ini belum dijadikan tersangka, bahkan muncul kesan dilindungi.

”Penyidik dinilai tidak objektif dalam menyidik perkara ini. Oknum-oknum terlibat terutama dari pihak PT PLN yang secara fakta dijadikan tersangka seakan dilindungi oleh penyidik. Sehingga terdakwa Saibun Sirait dan Rudolf Manurung dijadikan kambing hitam,” kata Timbul Hutajulu selaku kuasa hukum terdakwa Saibun Sirait dalam pledoinya (pembelaan) yang ia bacakan di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan Pengadilan (PN) Negeri Medan, Kamis (24/7) siang.

Menurutnya, pembayaran ganti rugi yang dilakukan PT PLN dalan kasus accses road kepada masyarakat jelas terlaksana dengan didasari kwitansi pembayaran, yang menunjukkan berapa aliran dana yang diterima masyarakat dan siapa yang membayarkannya. Kemudian, terdakwa Saibun Sirait selaku ketua P2T, tidak pernah aktif dan bekerja semestinya. Bahkan dalam hampir semua kegiatan P2T justru terdakwa Saibun tidak dilibatkan termasuk dalam rapat penentuan harga tanah accses road dan tanaman tumbuh diatasnya pada Desembner 2010 di Pintu Pohan Meranti.

Timbul Hutajulu juga menyayangkan oknum-oknum PT PLN yang di dalam persidangan mengakui telah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap rakyat yang mengaku sebagai pemilik tanah untuk accses road, dengan mendasarkan dokumen yang tidak sah dan cacat administratif.

“Dan sepatutnya ada perbuatan yang salah yang mengakibatkan kerugian negara dalam pemberian ganti rugi accses road. Dimana pihak PT PLN secara patut diminta pertanggungjawaban secara hukum,”ucapnya di hadapan Majelis Hakim diketuai Nelson Japasar Marbun, SH.

Timbul Hutajulu juga menyebutkan tuntutan JPU merupakan fitnah dan hasil rekayasa. Yang mana bertujuan untuk pembenaran dakwaan dan tuntutan JPU. Selain itu JPU telah gagal membuktikan adanya orang yang diuntungkan dalam perkara ini, baik terdakwa sendiri ataupun korporasi.

Padahal, kata dia, majelis hakim sudah mengisyaratkan bahwa oknum PT PLN yang terkait dan terlibat dalam pembayaran ganti rugi accses road Asahan III, patut dijadikan tersangka dalam kasus ini. “Sebagaimana fakta hukum yang terungkap adanya kasus korupsi yang terjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa Saibun Sirait,” tegasnya.

Maka dari itu, tim penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan dan merehabilitasi nam baik terdakwa. “Bila majelis berpendapat lain, mohon putusan tersebut dihukum seringan-ringannya,” pintanya.

Sebelumnya, Dua terdakwa masing Saibun Sirait selaku Plh Sekda Pemkab Tobasa dan Rudolf Manurung Asisten I Pemkab Tobasa dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan (3,5) tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nickson dari Kejari Balige. Dalam amar tuntutan itu, JPU juga memerintahkan kedua terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing Rp25 juta.

Namun uang pengganti tersebut telah dititipkan kedua terdakwa ke Kejari Balige JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diatur dengan UU Nomor 20/2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan subsidair JPU. (bay/deo)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Polres Tobasa, dinilai tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana (base camp) dan access road Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Dusun Baty Mamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan, Toba Samosir. Penyidik dinilai tidak objektif dalam menyidik perkara ini. Di mana pihak PT PLN yang terungkap di persidangan terlibat dalam kasus korupsi ini belum dijadikan tersangka, bahkan muncul kesan dilindungi.

”Penyidik dinilai tidak objektif dalam menyidik perkara ini. Oknum-oknum terlibat terutama dari pihak PT PLN yang secara fakta dijadikan tersangka seakan dilindungi oleh penyidik. Sehingga terdakwa Saibun Sirait dan Rudolf Manurung dijadikan kambing hitam,” kata Timbul Hutajulu selaku kuasa hukum terdakwa Saibun Sirait dalam pledoinya (pembelaan) yang ia bacakan di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan Pengadilan (PN) Negeri Medan, Kamis (24/7) siang.

Menurutnya, pembayaran ganti rugi yang dilakukan PT PLN dalan kasus accses road kepada masyarakat jelas terlaksana dengan didasari kwitansi pembayaran, yang menunjukkan berapa aliran dana yang diterima masyarakat dan siapa yang membayarkannya. Kemudian, terdakwa Saibun Sirait selaku ketua P2T, tidak pernah aktif dan bekerja semestinya. Bahkan dalam hampir semua kegiatan P2T justru terdakwa Saibun tidak dilibatkan termasuk dalam rapat penentuan harga tanah accses road dan tanaman tumbuh diatasnya pada Desembner 2010 di Pintu Pohan Meranti.

Timbul Hutajulu juga menyayangkan oknum-oknum PT PLN yang di dalam persidangan mengakui telah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap rakyat yang mengaku sebagai pemilik tanah untuk accses road, dengan mendasarkan dokumen yang tidak sah dan cacat administratif.

“Dan sepatutnya ada perbuatan yang salah yang mengakibatkan kerugian negara dalam pemberian ganti rugi accses road. Dimana pihak PT PLN secara patut diminta pertanggungjawaban secara hukum,”ucapnya di hadapan Majelis Hakim diketuai Nelson Japasar Marbun, SH.

Timbul Hutajulu juga menyebutkan tuntutan JPU merupakan fitnah dan hasil rekayasa. Yang mana bertujuan untuk pembenaran dakwaan dan tuntutan JPU. Selain itu JPU telah gagal membuktikan adanya orang yang diuntungkan dalam perkara ini, baik terdakwa sendiri ataupun korporasi.

Padahal, kata dia, majelis hakim sudah mengisyaratkan bahwa oknum PT PLN yang terkait dan terlibat dalam pembayaran ganti rugi accses road Asahan III, patut dijadikan tersangka dalam kasus ini. “Sebagaimana fakta hukum yang terungkap adanya kasus korupsi yang terjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa Saibun Sirait,” tegasnya.

Maka dari itu, tim penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan dan merehabilitasi nam baik terdakwa. “Bila majelis berpendapat lain, mohon putusan tersebut dihukum seringan-ringannya,” pintanya.

Sebelumnya, Dua terdakwa masing Saibun Sirait selaku Plh Sekda Pemkab Tobasa dan Rudolf Manurung Asisten I Pemkab Tobasa dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan (3,5) tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nickson dari Kejari Balige. Dalam amar tuntutan itu, JPU juga memerintahkan kedua terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing Rp25 juta.

Namun uang pengganti tersebut telah dititipkan kedua terdakwa ke Kejari Balige JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diatur dengan UU Nomor 20/2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan subsidair JPU. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/