LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Deliserdang melimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungmorawa ke Pengadilan Negeri Tipikor di Medan, Rabu (24/7). Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang, M Iqbal.
“Ya, sudah (dilimpahkan). Berkas atas inisial AS selaku Pimpinan Seksi Pemasaran PT Bank Sumut cabang Pembantu Tanjungmorawa tahun 2013 dan HMH selaku pimpinan PT Bank Sumut cabang Pembantu Tanjungmorawa tahun 2013,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, tim penyidik menetapkan menjadi tersangka serta menahan HMH dalam kasus dugaan penyaluran kredit fiktif Rp2,8 Miliar tahun 2013, Jumat (14/6) siang.
“Untuk memudahkan penyidik kejaksaan dalam proses pemeriksaan maka HMH ditahan 30 hari kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Harly Siregar SH didampingi Kasipidsus Afrizal Munawan SH dan Kasi Intel M Iqbal.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Deliserdang sudah menetapkan 3 orang menjadi tersangka.
“Mantan Kasi Pemasaran berinisial AS sudah ditahan dan hari ini Mantan Kacab Pembantu berinisial HMH resmi ditahan. Sedangkan penerima aliran dana berinisial Ciu masih DPO”, sebut Kejari Deliserdang.(btr/ala)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Deliserdang melimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungmorawa ke Pengadilan Negeri Tipikor di Medan, Rabu (24/7). Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang, M Iqbal.
“Ya, sudah (dilimpahkan). Berkas atas inisial AS selaku Pimpinan Seksi Pemasaran PT Bank Sumut cabang Pembantu Tanjungmorawa tahun 2013 dan HMH selaku pimpinan PT Bank Sumut cabang Pembantu Tanjungmorawa tahun 2013,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, tim penyidik menetapkan menjadi tersangka serta menahan HMH dalam kasus dugaan penyaluran kredit fiktif Rp2,8 Miliar tahun 2013, Jumat (14/6) siang.
“Untuk memudahkan penyidik kejaksaan dalam proses pemeriksaan maka HMH ditahan 30 hari kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Harly Siregar SH didampingi Kasipidsus Afrizal Munawan SH dan Kasi Intel M Iqbal.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Deliserdang sudah menetapkan 3 orang menjadi tersangka.
“Mantan Kasi Pemasaran berinisial AS sudah ditahan dan hari ini Mantan Kacab Pembantu berinisial HMH resmi ditahan. Sedangkan penerima aliran dana berinisial Ciu masih DPO”, sebut Kejari Deliserdang.(btr/ala)