JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah mengirim tim khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, dapat dipastikan bom yang meledak di Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II/A Lhokseumawe, Aceh berasal dari luar.
Dirjen PAS Kemenkumham, I Wayan Kusmiantha Dusak menduga, bom yang meledak di LP kelas II/A Lhokseumawe bukan dirakit di dalam penjara.
Menurut dia, secara logika tidak mungkin narapidana bisa merakit bom di dalam penjara. Lapas selau mendapat penjagaan ketat dari petugas keamanan.
Para sipir pun secara rutin melakukan pemeriksaan pada setiap kamar narapidana. “Enggak mungkin dong dilakukan (bom dirakit) di situ di kamarnya,” ujar Wayan kepada JawaPos.com, Senin (24/10).
Menurut Wayan, bom tersebut kemungkinan besar bukan berasal dari dalam LP, melainkan dari luar. Di mana ada oknum yang dengan sengaja meletakan bom tersebut untuk membantu dua narapidana kabur. “Dugaan saya itu dari luar barang (bom) itu,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, mengatakan telah terjadi ledakan bom menguncang LP Kelas II / A Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Ledakan tersebut menghancurkan sebagian kecil pagar di LP itu.
Dalam kejadian pada Minggu sekira pukul 14.30 WIB tersebut, dua narapidana dilarikan ke rumah sakit serta satu diantaranya kritis, akibat terkena ledakan bom tersebut.
Kejadian tersebut sengaja dilakukan oleh narapidana yang ingin melarikan diri. Namun, pelakunya sendiri kritis akibat terkena dampak bom tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, pihaknya menyimpulkan bahwa upaya peledakan dilakukan dari dalam dengan tujuan melarikan diri.
Di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, bom rakitan yang belum meledak, serta beberapa barang bukti lainnya yang digunakan untuk merakit bom. Sedangkan untuk jenis bom itu sendiri, sifatnya low eksplosive.
Bom rakitan itu, diletakkan di dalam lubang pipa air minum, yang menghubungkan antara luar dan dalam LP. Bom diketahui dibalut dengan kaleng sarden.
Di tempat terpisah, Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mengatakan, Kemenkumham berhak bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. “Itu sama dengan kebobolan,” tegasnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10).
Tak hanya Kemenkumham, Wenny juga meminta pertanggungjawaban Kepolisian atas program deradikalisasi di LP. Sebab, yang menjalankan program deradikalisasi adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di bawah naungan Kepolisian.
Atas kasus ini, imbuh Wenny,komisi III DPR segera memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan soal pengawasan di LP. Apalagi, kondisi di LP saat ini banyak yang tidak memungkinkan.
“Sudah padat sekali, terdapat kejadian seperti ini lagi. Dalam tempo yang singkat ini kita akan mengundang untuk menanyakan sampai dimana kesiapan Kepolisian dan Kumham untuk mengamankan Lapas,” pungkas politikus Gerindra itu. (cr2/jpg/dna/ije)