32 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pemerasan di RS Royal Prima

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan Adi Bangun (50) dan Agus (52). Kedua warga Kelurahan Sei Putih 2, Medan Petisah ini ditangkap atas dugaan pemerasan Jalan Ayahanda tepatnya di RS Royal Prima Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Ayahanda tepatnya di RS Royal Prima.

“Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas kwitansi kosong dengan cap Stempel SPSI dan uang Rp30.000,” ungkapnya, Kamis (24/10) malam.

Dia menjelaskan, kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima, sering terjadi aksi pemerasan mengatasnamakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan modus bongkar muat barang.

“Jadi setiap mobil box yang datang ke RS Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp30.000 kepada supir dan apabila tidak di kasih pelaku mengancam dengan kata-kata jangan di bongkar,” terangnya.

Dia menyebutkan, korban Daniel Allesandro Sirait (31) warga Jalan Gelatik, Kelurahan Sei Sikambing B. Atas kejadian tersebut personel Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan Adi Bangun (50) dan Agus (52). Kedua warga Kelurahan Sei Putih 2, Medan Petisah ini ditangkap atas dugaan pemerasan Jalan Ayahanda tepatnya di RS Royal Prima Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Ayahanda tepatnya di RS Royal Prima.

“Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas kwitansi kosong dengan cap Stempel SPSI dan uang Rp30.000,” ungkapnya, Kamis (24/10) malam.

Dia menjelaskan, kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima, sering terjadi aksi pemerasan mengatasnamakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan modus bongkar muat barang.

“Jadi setiap mobil box yang datang ke RS Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp30.000 kepada supir dan apabila tidak di kasih pelaku mengancam dengan kata-kata jangan di bongkar,” terangnya.

Dia menyebutkan, korban Daniel Allesandro Sirait (31) warga Jalan Gelatik, Kelurahan Sei Sikambing B. Atas kejadian tersebut personel Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/