30 C
Medan
Friday, July 5, 2024

HIMA Tobasa Minta Kasmin Simanjuntak Dijemput Paksa dan Ditahan

Puluhan Massa HIMA Toba melakukan aksi Unjukrasa digedung PN Medan, Selasa (25/11/2014)
Puluhan Massa HIMA Toba melakukan aksi Unjukrasa digedung PN Medan, Selasa (25/11/2014)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Toba Samosir (PB HIMA-Tobasa) meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk tegas menghadirkan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp6,9 miliar.

“Dalam kasus ini, Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak kembali mangkir dari panggilan Jaksa penuntut umu (JPU) untuk menjadi saksi dalam persidangan. Panggilan dan mangkir Kasmin itu untuk ketiga kalinya. Jadi, kami meminta JPU untuk memanggil secara paksa Kasmin,” teriak Liston kordinator aksi di PN Medan, Selasa (25/11/2014) siang.

Mereka dengan tegas menyatakan sikap untuk proses hukum ini, JPU dan hakim bekerja dan menjalani tugasnya secara objektif jangan berpihak kepada Kasmin Simanjuntak yang masih menduduki sebagai Bupati.

“Dengan ini kami dari Mahasiswa Tobasa menuntut aparat penegak hukum di Sumut baik Poldasu, Kejatisu dan Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk tidak bermain-main dalam menangani kasus bupati Tobasa. Yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Massa juga meminta ketegasan dari Penyidik Tipikor Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu untuk menahan Kasmin Simanjuntak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terlibat dalam kasus mega proyek pemerintah pusat tersebut.

“Kita minta Poldasu juga untuk menahan Kasmin yang sudah terbukti terlibat, salah dan menjadi tersangka. Jadi, dalam kasus ini penegak hukum harus menunjung tinggi keadilan. Jangan ditingkat bawah diproses tapi ditingkat atas yang melibatkan Bupati harus diproses dan dihukum. Semua sama dimata hukum,” tandas Liston.(gus/adz)

Puluhan Massa HIMA Toba melakukan aksi Unjukrasa digedung PN Medan, Selasa (25/11/2014)
Puluhan Massa HIMA Toba melakukan aksi Unjukrasa digedung PN Medan, Selasa (25/11/2014)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Toba Samosir (PB HIMA-Tobasa) meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk tegas menghadirkan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp6,9 miliar.

“Dalam kasus ini, Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak kembali mangkir dari panggilan Jaksa penuntut umu (JPU) untuk menjadi saksi dalam persidangan. Panggilan dan mangkir Kasmin itu untuk ketiga kalinya. Jadi, kami meminta JPU untuk memanggil secara paksa Kasmin,” teriak Liston kordinator aksi di PN Medan, Selasa (25/11/2014) siang.

Mereka dengan tegas menyatakan sikap untuk proses hukum ini, JPU dan hakim bekerja dan menjalani tugasnya secara objektif jangan berpihak kepada Kasmin Simanjuntak yang masih menduduki sebagai Bupati.

“Dengan ini kami dari Mahasiswa Tobasa menuntut aparat penegak hukum di Sumut baik Poldasu, Kejatisu dan Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk tidak bermain-main dalam menangani kasus bupati Tobasa. Yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Massa juga meminta ketegasan dari Penyidik Tipikor Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu untuk menahan Kasmin Simanjuntak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terlibat dalam kasus mega proyek pemerintah pusat tersebut.

“Kita minta Poldasu juga untuk menahan Kasmin yang sudah terbukti terlibat, salah dan menjadi tersangka. Jadi, dalam kasus ini penegak hukum harus menunjung tinggi keadilan. Jangan ditingkat bawah diproses tapi ditingkat atas yang melibatkan Bupati harus diproses dan dihukum. Semua sama dimata hukum,” tandas Liston.(gus/adz)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/