32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

35 WN India Diamankan Karena Memalsu Dokumen

Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Direktur Wadakim Yorud Salaeh (tengah) bersama para petugas imigrasi lainnya menujukkan barang bukti saat rilis di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (25/1/2017). Sebanyak 35 WNA India diamankan karena dugaan tindak pidana keimigrasian people smuggling.

Dua hari selang mengamankan delapan WNA India di Kecamatan Taman Sari, giliran MALditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Berikut dengan dua rekan MAL yang juga WNA India. Yakni KS dan AN. Berdasar keterangan MAL, KS, AN, dan delapan WNA lainnya, sebanyak 24 WNA India lain pun turut digelandang petugas. Mereka diamankan lantaran dianggap melanggar ketentuan.

Dengan tegas Yurod menjelaskan, 35 WNA India itu melangar pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukuman yang siap menjerat mereka adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar. ”Sesuai pasal 120 ayat 1 dan 2 UU Keimigrasian,” terang dia. Meski masuk Indonesia secara legal, tindakan mereka di tanah air tetap melanggar UU.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Abdul Rahman menjelaskan, usia WNA India yang diamankan instansinya bervariasi. Mulai 24 sampai 45. Masing-masing WNA yang meminta bantuan kepada MAL, KS, dan AN diminta membayar USD 1.000 – USD 3.500.

Di samping mengamankan 35 WNA India, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti. ”Uang, paspor, telepon genggam, sertifikat pendidikan, dan EDC,” kata dia. (syn/jpg)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Direktur Wadakim Yorud Salaeh (tengah) bersama para petugas imigrasi lainnya menujukkan barang bukti saat rilis di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (25/1/2017). Sebanyak 35 WNA India diamankan karena dugaan tindak pidana keimigrasian people smuggling.

Dua hari selang mengamankan delapan WNA India di Kecamatan Taman Sari, giliran MALditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Berikut dengan dua rekan MAL yang juga WNA India. Yakni KS dan AN. Berdasar keterangan MAL, KS, AN, dan delapan WNA lainnya, sebanyak 24 WNA India lain pun turut digelandang petugas. Mereka diamankan lantaran dianggap melanggar ketentuan.

Dengan tegas Yurod menjelaskan, 35 WNA India itu melangar pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukuman yang siap menjerat mereka adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar. ”Sesuai pasal 120 ayat 1 dan 2 UU Keimigrasian,” terang dia. Meski masuk Indonesia secara legal, tindakan mereka di tanah air tetap melanggar UU.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Abdul Rahman menjelaskan, usia WNA India yang diamankan instansinya bervariasi. Mulai 24 sampai 45. Masing-masing WNA yang meminta bantuan kepada MAL, KS, dan AN diminta membayar USD 1.000 – USD 3.500.

Di samping mengamankan 35 WNA India, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti. ”Uang, paspor, telepon genggam, sertifikat pendidikan, dan EDC,” kata dia. (syn/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/