BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa pembunuhan Sofyan Wahid (39) warga Desa Pematangcermai, Tanjungberingin, Serdangbedagai di Ruang Sidang Cakra, Senin (25/2) siang. Keluarga korban Indri Lestari (40) terus mengikuti jalannya sidang sejak awal.
Sebelum sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Dedy, keluarga korban yang sudah menunggu, memaki-maki terdakwa yang mendekam di balik jeruji besi sel tahanan PN Binjai.
Saat terdakwa digiring ke ruang sidang, keriuhan tak terhindarkan. Namun tak berlangsung lama.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan saksi dari polisi. Suryani Sembiring (48) warga Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur bersaksi di hadapan majelis hakim.
Guru yang berstatus PNS ini mengaku tak mengenal terdakwa. Dia hanya berjualan di persimpangan Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur.
“Saya tidak mengenal dia (terdakwa). Hanya sekali tahu waktu ke warung beli Aqua 1 botol dan permen kiss. Dia berbelanja sebelum kejadian, setahu saya cuma sekali itu (belanja),” ujar Suryani.
Saksi juga tak mengenal korban. Hanya saja, saat korban ditemukan tewas, saksi mengaku ada mendengar kejadian tersebut.
“Saya tidak perhatikan (terdakwa) naik kereta apa. Tapi waktu belanja, buka helem,” ujar Suryani.
Tidak banyak yang ditanya majelis hakim. Serupa dengan Jaksa Penuntut Umum Nova Sebayang, juga tidak banyak bertanya dengan saksi.
Sidang berakhir dan dilanjutkan Senin 4 Maret 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Sidang selanjutnya mendengarkan saksi dari polisi. Ada 4 orang saksi lagi,” ujar Nova di PN Binjai.
Sementara, keriuhan kembali terjadi saat Terdakwa Sofyan digiring kembali ke sel tahanan sementara PN Binjai.
Keluarga korban kembali meluapkan emosinya melihat terdakwa yang berpenampilan lugu tak banyak bicara ini. Ketua PN Binjai, Fauzul Hamdi Lubis pun turun tangan menenangkan emosi dari keluarga korban.
“Sabar, inikan lagi sidang,” ujar Fauzul.
Mantan Humas PN Medan ini menyerukan agar keluarga korban sabar. Meski demikian, tetap saja keluarga korban merasa geram.
Bahkan sepupu korban, Dwi tak kuasa menahan tangis hingga geram ingin memukul terdakwa. Karenanya, Dwi yang geram menginginkan keadilan nyawa diganti dengan nyawa.
“Pokoknya nyawa dibayar nyawa. Geram kali aku nengok muka an**ng itu,” ketus Dwi.
Tak ayal, situasi ini membuat terdakwa diistimewakan. Sofyan Wahid dilarikan lebih dulu dari tahanan lainnya ke Lapas Binjai.
Ibu korban, Zuraida berharap, majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sang ibu merasa kehilangan buah hatinya yang selama ini jadi tulang punggung keluarga dengan menjadi SPG popok bayi. Korban meninggalkan seorang anak.
“Dia nggak suka kalau anak saya dekat sama orang lain. Sama kawan-kawan yang perempuannya saja dilaga-laga biar nggak dekat lagi. Kami berharap masih ada keadilan. Keluarga tidak terima kalau terdakwa dihukum ringan. Kami nggak tahu mau kemana lagi cari keadilan kalau bukan di sini,” tandas Zuraida.
Diketahui, korban yang berstatus janda anak satu ditemukan tewas bersimbah darah dalam keadaan bugil di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Minggu (21/10/2018).
Hasil otopsi, jenazah korban yang merupakan Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini ditemukan luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap Sofyan pada malam harinya. Hanya saja, sebilah pisau atau benda tajam tidak didapat polisi saat menangkap Sofyan.
Meski demikian, Sofyan Wahid sukses menikam korban sebanyak 4 kali pada bagian perut, dada, leher dan kemaluannya.
Sofyan berdalih melakukan tindakan keji ini karena bela diri yang kemudian secara refleks, lantaran permintaan korban meminta uang Rp2 juta tidak dipenuhinya. (ted/ala)