25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Korupsi Dana Sosialisasi Rp4,5 Miliar, Edita Siburian Dituntut 2 Tahun

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menuntut Eks Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut, Edita Siburian dengan 2 tahun penjara. Dia didakwa bersalah melakukan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa TA 2015. Akibat aksinya, negara merugi Rp4,5 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp41 miliar lebih.

Tuntutan itu dibacakan JPU Agustini di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/2). Sementara dalam pembelaannya, Edita Siburian melalui penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa. Terdakwa berpendapat tidak ada korupsi dalam kasus yang menjerat dirinya hanya kesalahan administrasi saja.

“Kami mohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan maupun dakwaan jaksa,” pungkas penasehat hukum terdakwa. Akhirnya, majelis hakim menunda persidangan sampai pekan depan dengan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Edita Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang dilaksanakan di 15 kota/kabupaten se-Sumut tahun 2015, secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. Dugaan korupsi tersebut dilakukan terdakwa bersama saksi Rahmat Jaya Pramana Suprijatna selaku Direktur PT. Ekspo Kreatif Indo, Saksi Budhianto Suryanata selaku Direktur PT. Proxima Convex, Taufik selaku Direktur PT. Mitra Multi Komunication dan Matharion Nainggolan selaku Direktur PT Shalita Citra Mandiri (berkas terpisah).

Modus yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan sosialisasi itu, dengan cara menggelembungkan biaya rencana pelaksanaan dan operasional penyelenggaraan acara yang digelar di sejumlah hotel di Sumut.

“Terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan pengendalian dan pengawasan secara langsung ke lokasi kegiatan, terdakwa hanya memerintahkan kepada beberapa orang staf dari Bapemas untuk melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan selesai,” ucap JPU. JPU menjelaskan, pada saat pengajuan tagihan pembayaran ternyata terdakwa juga tidak ada melakukan pengujian terhadap dokumen data yang diajukan oleh pihak penyedia barang/jasa.

“Ada beberapa invoice/faktur yang dibuat oleh pihak rekanan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak hotel. Pada tagihan yang dibuat sendiri tersebut perusahaan penyedia jasa lainnya telah mengajukan tagihan pencairan dana seharga nilai harga satuan fullboard dalam kontrak kepada pengguna anggaran,” tutur JPU.

“Dan juga telah mengajukan invoice pembayaran untuk sewa infokus, yang ternyata dalam pelaksanaannya menggunakan infokus pihak hotel,” sambungnya. Dilanjutkan JPU, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2015 sebesar Rp4,5 miliar.(man/ala)

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menuntut Eks Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut, Edita Siburian dengan 2 tahun penjara. Dia didakwa bersalah melakukan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa TA 2015. Akibat aksinya, negara merugi Rp4,5 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp41 miliar lebih.

Tuntutan itu dibacakan JPU Agustini di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/2). Sementara dalam pembelaannya, Edita Siburian melalui penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa. Terdakwa berpendapat tidak ada korupsi dalam kasus yang menjerat dirinya hanya kesalahan administrasi saja.

“Kami mohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan maupun dakwaan jaksa,” pungkas penasehat hukum terdakwa. Akhirnya, majelis hakim menunda persidangan sampai pekan depan dengan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Edita Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang dilaksanakan di 15 kota/kabupaten se-Sumut tahun 2015, secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. Dugaan korupsi tersebut dilakukan terdakwa bersama saksi Rahmat Jaya Pramana Suprijatna selaku Direktur PT. Ekspo Kreatif Indo, Saksi Budhianto Suryanata selaku Direktur PT. Proxima Convex, Taufik selaku Direktur PT. Mitra Multi Komunication dan Matharion Nainggolan selaku Direktur PT Shalita Citra Mandiri (berkas terpisah).

Modus yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan sosialisasi itu, dengan cara menggelembungkan biaya rencana pelaksanaan dan operasional penyelenggaraan acara yang digelar di sejumlah hotel di Sumut.

“Terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan pengendalian dan pengawasan secara langsung ke lokasi kegiatan, terdakwa hanya memerintahkan kepada beberapa orang staf dari Bapemas untuk melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan selesai,” ucap JPU. JPU menjelaskan, pada saat pengajuan tagihan pembayaran ternyata terdakwa juga tidak ada melakukan pengujian terhadap dokumen data yang diajukan oleh pihak penyedia barang/jasa.

“Ada beberapa invoice/faktur yang dibuat oleh pihak rekanan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak hotel. Pada tagihan yang dibuat sendiri tersebut perusahaan penyedia jasa lainnya telah mengajukan tagihan pencairan dana seharga nilai harga satuan fullboard dalam kontrak kepada pengguna anggaran,” tutur JPU.

“Dan juga telah mengajukan invoice pembayaran untuk sewa infokus, yang ternyata dalam pelaksanaannya menggunakan infokus pihak hotel,” sambungnya. Dilanjutkan JPU, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2015 sebesar Rp4,5 miliar.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/